Heriyanti Anak Akidi Tio Sakit

Tim Forensik RS Bhayangkara Palembang Ikut Datang ke Rumah Heriyanti, Anak Akidi Tio Sesak Napas

Seperti diketahui, pagi tadi tim dari Dinkes Sumsel melakukan tes PCR kepada Heriyanti yang sebelumnya dikabarkan alami sesak napas. 

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Refly Permana
sripoku.com/odi
Tim medis dari Dinkes Sumsel bersama tim dokter spesialis RS Bhayangkara Palembang saat akan masuk ke rumah Heriyanti, anak Akidi Tio, Rabu (4/8/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Dinas Kesehatan Sumsel kembali mendatangi rumah Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, di Jalan Tugu Mulyo, Kecamatan IT I Palembang,  Rabu (4/8/2021). 

Heriyanti merupakan anak bungsu Akidi Tio, pemberi dana Rp 2 triliun untuk Sumsel yang sudah diberikan secara simbolis akhir Juli 2021 silam.

Akan tetapi, hingga saat ini, dana yang katanya untuk penanganan Covid-19 di Sumsel itu tak kunjung cair.

Heriyanti lantas menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel pada Senin (2/8/2021) terkait dana tersebut dan menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam.

Keesokan harinya, Heriyanti mendadak sesak nafas dan kondisi tersebut tampaknya masih diderita Heriyanti hingga Rabu (4/8/2021) hari ini.

Update terbaru, tim Dinkes Sumsel datang untuk memeriksa kesehatan Heriyanti Akidi Tio bersama dengan Dokter Spesialis Forensik RS Bhayangkara Palembang, Kompol dr Mansuri. 

Dari pantauan, dua orang tenaga kesehatan Dinkes Sumsel masuk lebih dahulu ke rumah Heriyanti Akidi Tio yang kemudian disusul oleh Kompol dr Mansuri.

Ini Kejahatan Pertama yang Dilakukan Heriyanti Anak Akidi Tio Pemberi Dana Rp 2 Triliun untuk Sumsel

Saat ini tenaga kesehatan dan dokter spesialis RS Bhayangkara tengah mengecek kesehatan Heriyanti Akidi Tio. 

Sementara itu, satu unit mobil ambulans yang dilengkapi oksigen lengkap disiagakan tak jauh dari kediaman Heriyanti.

Usai melakukan pemeriksaan sekitar 15 menit, tim medis langsung meninggalkan kediaman Heriyanti.

Dari hasil pemeriksaan,  diketahui Heriyanti dalam keadaan sehat dan sudah tak lagi menggunakan oksigen untuk membantu pernapasannya. 

"Keadaan Heriyanti sekarang baik-baik saja, beliau juga sudah tak lagi memakai oksigen. Jadi tidak akan dibawa ke RS," ujar Kompol dr Mansuri.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut ia dan tim medis hanya melakukan penegecekan kesehatan biasa dan melakukan wawancara terkait sakit yang diderita Heriyanti.

Dari hasil pemeriksaan keadaan Heriyanti baik-baik saja dan saturasi pernapasannya juga sudah kembali normal, sehingga tabung oksigen yang sebelumnya digunakan Heriyanti sudah dilepas. 

Terkait apakah terperiksa kasus Rp 2 T tersebut mengalami Covid-19, Mansuri mengaku belum dapat memastikannya. Sebab, yang melakukan PCR tes terhadap Heriyanti merupakan tim medis dari Dinkes Sumsel. 

"Keadaanya baik, saturasinya juga stabil. Tidak tahu gejala Covid-19 tidak. Kita hanya periksa yang ringan-ringan saja, karena kondisi pasien sehat," jelasnya. 

Ia menambahkan, hasil dari pemeriksaan terhadap Heriyanti akan dilaporkan ke Polda Sumsel.

Terkait apakah Heriyanti yang bersatus sebagai terperiksa apakah bisa dilanjutkan pemeriksaan lanjutan di Polda Sumsel, Mansuri mengaku belum dapat memastikan hal tersebut. 

"Untuk pemeriksaan lanjutan kita lihat nanti, kita hanya mengecek kesehatannya. Diperiksa kembali atau tidak itu tergantung dari penyidik. Yang jelas hasil ini akan kita laporkan ke pimpinan dulu," ungkapnya. 

Seperti diketahui, pagi tadi tim dari Dinkes Sumsel melakukan tes PCR kepada Heriyanti yang sebelumnya dikabarkan alami sesak napas. 

Kepala Dinkes Sumsel, Lesty Nuraini, membenarkan tenaga kesehatan (Nakes) yang memeriksa kesehatan dan melakukan tes PCR terhadap Heriyanti merupakan tim dari Dinkes Sumsel.

Sesuai aturan, hasil tes PCR Covid-19 baru akan didapatkan paling cepat satu hari setelah si pasien dilakukan tes usap tersebut. 

"Belum tahu positif atau tidak, hasil PCR nya paling cepat besok atau sehari setelah tes," ujar Lesty. 

Dijelaskannya, hasil tes PCR Heriyanti Akidi Tio selanjutnya akan dibawa ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Palembang.

Untuk hasil pasien positif Covid-19 atau tidak, Lesty menyebut pihaknya tak dapat memberikan pernyataan. Sebab, hasil tes Covid-19 merupakan privasi pasien. 

"Meski hasilnya sudah kekuar, kita tak bisa umumkan pasien (Heriyanti, red) positif atau tidak karena itu privasi," jelas Lesty.

Ia menambahkan, untuk sakit yang diderita Heriyanti Akidi Tio ia belum dapat memastikannya. Lantaran ia belum mendapatkan laporan dari tim yang bertugas di lapangan. 

Baca juga: Paling Cepat Keluar Besok, Hasil PCR Heriyanti Tidak Bisa Diumumkan, Kadinkes Sumsel : Privasi

"Memang benar yang periksa tim dari Dinkes, tetapi saya belum terinfo sakitnya apa," terang Lesty.

Terkait dana Rp 2 triliun untuk Sumsel dari keluarga mendiang Akidi Tio, hingga saat ini masih simpang siur.

Sebelumnya Direktur Intelkam Polda Sumsel,  Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan jika Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka

Hal tersebut disampaikan olehnya saat dimintai keterangan oleh awak media di Pemprov Sumsel, Senin (2/8/2021)

"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.

Ratno menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut. 

Sementara itu, berbeda dengan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi didampingi oleh Dir Ditkrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan dengan tegas menyatakan jika Heriyanti tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Bantuan 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio jadi Bahan Candaan di Twitter, Satu Indonesia Kena Prank

"Kami hanya mengundang Heriyanti dan meminta keterangan terkait kejelasan uang 2 triliun rupiah tersebut," ujar Supriadi.

Menurut Supriadi, uang tersebut dalam bentuk Bilyet Giro.

"Hingga saat ini, uang tersebut belum masuk kedalam rekening (yang tidak disebutkan secara rinci)," jelasnya.

Dirinya menambahkan jika uang tersebut saat ini ada di Bank Mandiri di Kota Palembang, bukan di luar negeri seperti yang diisukan.

Polda Sumsel resmi menetapkan tersangka terhadap Heriyanti, putri Akidi Tio yang memberikan bantuan Rp 2 Triliun.

Belakangan sumbangan itu, tidak benar adanya.

Seminggu pasca penyerahan secara simbolis, Heriyanti tak kunjung mencairkan bantuan tersebut.

Senin (2/8/2021), Heriyanti ditangkap oleh Polda Sumsel di sebuah bank swasta di Kota Palembang.

Putri bungsu Akidi Tio tersebut sengaja diintai oleh pihak kepolisian hingga ia berada di bank.

Agar mengungkap fakta kejahatan yang sempurna dilakukan oleh tersangka.

YANG DISUMBANG Cuma Papan Bertuliskan Rp 2 Triliun, Hotman Paris Sindir Pejabat: Heboh di Medsos

Hal ini diungkapkan oleh Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat konferensi di Pemprov Sumsel.

Menurut dia, kejadian ini merupakan peristiwa kedua yang dilakukan oleh Heriyanti.

Heriyanti, anak bungsu Alm Akidi Tio diketahui telah melakukan aksi penipuan, sebelum kasus sumbangan Rp 2 Triliun bikin geger publik.

Hal tersebut diketahui, usai Polda Sumsel melakukan penyelidikan terkait jejak rekam dan sepak terjang Heriyanti alias Ahong.

Saat ini Heriyanti pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 T pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.

Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.

"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti.

Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).

Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka.

Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.

"Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," tegas Kuncoro.

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp 2 T tersebut.

Bantuan 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio jadi Bahan Candaan di Twitter, Satu Indonesia Kena Prank

Tersangka Heriyanti sendiri akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik.

Kuncoro menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tak mengganggu penanganan Covid-19 di Sumsel.

"Motifnya masih kita dalami, untuk saat ini tersangka satu orang. Kita juga sedang periksa saksi inisila H lainnya untuk menggali fakta lainnya," terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved