Pengecatan Pesawat Kepresidenan Menuai Kritik, Ditengah Pandemi Hamburkan Uang Negara
Pengecatan pesawat kepresiden mengundang polemik. Dianggap menghamburkan uang negara dan dinilai bukan kebutuhan yang mendesak
"Perlu kami jelaskan bahwa alokasi (anggaran) untuk perawatan dan pengecatan sudah dialokasikan dalam APBN," ujar Heru dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Heru mengungkapkan, proses perawatan dan pengecatan pesawat itu dilakukan di dalam negeri. "Sehingga secara tidak langsung mendukung industri penerbangan dalam negeri yang terdampak pandemi," tutur Heru.
Terkait pendanaan penanganan pandemi Covid-19, Heru menyebutkan bahwa pemerintah sudah melalukan refocusing anggaran pada APBN 2020 dan APBN 2021 sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Selanjutnya Heru menjelaskan, pengecatan Pesawat BBJ 2 sudah direncanakan sejak tahun 2019. Hal ini berbarengan dengan rencana persiapan perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tahun 2020.
Dan, proses pengecatan pesawat kepresidenan sendiri merupakan pekerjaan satu paket dengan Heli Super Puma dan Pesawat RJ.
"Namun, pada 2019 pesawat BBJ 2 belum memasuki jadwal perawatan rutin sehingga yang dilaksanakan pengecatan terlebih dahulu untuk Heli Super Puma dan pesawat RJ," ucap Heru.
Heru pun mengungkapkan, perawatan rutin pesawat kepresidenan memiliki interval waktu yang sudah ditetapkan dan harus dipatuhi. Sehingga, jadwal perawatan ini harus dilaksanakan tepat waktu
. "Perawatan rutin Pesawat BBJ 2 jatuh pada tahun 2021 dan merupakan perawatan Check C sesuai rekomendasi pabrik, maka tahun ini dilaksanakan perawatan sekaligus pengecatan yang bernuansa Merah Putih sebagaimana telah direncanakan sebelumnya," kata Heru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Dana yang Dikeluarkan Pemerintah untuk Pengecatan Pesawat Kepresidenan?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/08/03/190000526/berapa-dana-yang-dikeluarkan-pemerintah-untuk-pengecatan-pesawat-kepresidenan-?page=all#page2.
