Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka

Sudah Ditunggu Hingga Pukul 14.00, Kabid Humas Polda Sumsel: Ada Kendala Cairkan 2 Triliun

Dikatakan Supriadi, pihaknya sudah menunggu hingga Senin (2/8/2021) pukul 14.00 agar dana Rp 2 triliun untuk Sumsel itu bisa dicairkan.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Senin (2/8/2021) 

"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.

Ratno menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut. 

ADA Kendala Belum Bisa Dicairkan,Kombes Supriyadi Sebut Kasus Dana Hibah Rp 2 Triliun Bukan Prank

Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka. Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya. 

Berdasarkan fakta yang didapatkan Polda Sumsel, Heriyanti alias Ahong telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2T. 

Ratno menyebut, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu bank swasta di kota Palembang.

Pihaknya sengaja mengintai sampai ke bank tersebut agar mengungkap fakta kejahatan yang sempurna dilakukan oleh tersangka. 

"Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," tegas Kuncoro. 

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp 2 triliun tersebut.

Tersangka Heriyanti sendiri akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik. 

Kuncoro menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tak mengganggu penanganan Covid-19 di Sumsel.  

Pernyataan Pertama Polda Sumsel Usai Anak Akidi Tio Jadi Tersangka, Profesor Hardi Ikut Diperiksa

"Motifnya masih kita dalami, untuk saat ini tersangka satu orang. Kita juga sedang periksa saksi inisila H lainnya untuk menggali fakta lainnya," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Bukan Prank, Polisi: Belum Bisa Cair karena Masalah Teknis"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved