Fakta Jaksa Pinangki Menang Banyak Mendapatkan 4 Keistimewaan, MAKI Ancam Laporkan JPU
Penundaan eksekusi Jaksa Pinangki itu akan menimbulkan ketidakadilan atas narapidana lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, hal ini disebabkan kendala teknis dan administratif.
Ia pun menyatakan proses eksekusi bakal segera dilaksanakan jika urusan-urusan tersebut selesai.
"Sebenarnya tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," ujar Riono, Senin (2/8/2021).
Menurut dia, belum dieksekusinya Pinangki ke lapas bukan sebuah masalah. Sebab, Pinangki berada di dalam Rutan Kejagung.
"Eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pidana penjara dalam hal ini tidak menjadi masalah, mengingat yang bersangkutan berada di dalam rutan, sehingga tidak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," tambahnya.
Menurut Riono, tuntutan jaksa telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim PT DKI Jakarta. Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi. JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," kata Riono, 5 Juli 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istimewanya Jaksa Pinangki: Tuntutan Ringan, Potongan Hukuman, dan Penundaan Eksekusi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/02/12164271/istimewanya-jaksa-pinangki-tuntutan-ringan-potongan-hukuman-dan-penundaan?page=3.