Fakta Jaksa Pinangki Menang Banyak Mendapatkan 4 Keistimewaan, MAKI Ancam Laporkan JPU
Penundaan eksekusi Jaksa Pinangki itu akan menimbulkan ketidakadilan atas narapidana lainnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Kasus Jaksa Pinangki sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, namun belum juga dieksekusi oleh pihak JPU ke Lapas, sehingga menuai protes keras dari Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Bahkan, MAKI mengancam akan melaporkan JPU jika terus mengistimewakan Jaksa Pinangki yang dikenal selalu tampil modis tersebut.
Boyamin Saiman menyesalkan sikap jaksa penuntut umum yang belum mengeksekusi putusan atas Jaksa Pinangki meski sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebab, menurut Boyamin, penundaan eksekusi Jaksa Pinangki itu akan menimbulkan ketidakadilan atas narapidana lainnya.
Maka itu, dia mengancam akan akan melapor kepada Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda, serta Komisi III DPR jika eksekusi untuk Jaksa Pinangki tidak segera dilakukan.
"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," kata Boyamin, Minggu (1/8/2021).
Kasus Jaksa Piangki
Seperti diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima suap.
Ia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra kala itu.
Mendapatkan Keistimewaan
Namun, atas tiga tindak pidana yang dilakukannya itu, Pinangki justru mendapatkan keistimewaan hukum yakni:
1.Mendapatkan Tuntutan Ringan
Seperti diketahui, Jaksa Pingki Dituntut ringan Pada tahap penuntutan, jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.
Dalam isi tuntutan, Jaksa menyatakan Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.
Lalu ada hal-hal yang meringankan hukuman Pinangki.
Sebab, menurut jaksa, Pinangki menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. Selain itu, Pinangki memiliki anak berusia 4 tahun.
2. Vonis Lebih Berat Tapi dapat potongan
Namun, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.
Vonis hukuman ini lebih berat daripada tuntutan JPU.
Lalu, Jaksa Pinangki pun melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sehingga Dapat potongan hukuman Pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki.
Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Lalu, Beberapa pertimbangan majelis hakim, di antaranya karena Pinangki merupakan ibu dari anak balita berusia 4 tahun.
Kemudian, majelis hakim mempertimbangkan Pinangki sebagai perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil.
3. Tidak Mengajukan Banding
Terkait dengan keputusan tersebut, Jaksa penuntut umum tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut.
4. Belum Dieksekusi ke Lapas
Keistimewaan lainnya, Jaksa Pinangkit Belum dieksekusi ke lapas.
Meski sebenarnya, putusan PT DKI Jakarta atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Juli, tetapi sampai hari ini jaksa belum mengeksekusinya.
Sejauh ini, Jaksa Pinangki masih mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, hal ini disebabkan kendala teknis dan administratif.
Ia pun menyatakan proses eksekusi bakal segera dilaksanakan jika urusan-urusan tersebut selesai.
"Sebenarnya tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," ujar Riono, Senin (2/8/2021).
Menurut dia, belum dieksekusinya Pinangki ke lapas bukan sebuah masalah. Sebab, Pinangki berada di dalam Rutan Kejagung.
"Eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pidana penjara dalam hal ini tidak menjadi masalah, mengingat yang bersangkutan berada di dalam rutan, sehingga tidak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," tambahnya.
Menurut Riono, tuntutan jaksa telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim PT DKI Jakarta. Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi. JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," kata Riono, 5 Juli 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istimewanya Jaksa Pinangki: Tuntutan Ringan, Potongan Hukuman, dan Penundaan Eksekusi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/02/12164271/istimewanya-jaksa-pinangki-tuntutan-ringan-potongan-hukuman-dan-penundaan?page=3.