Fakta Jaksa Pinangki Menang Banyak Mendapatkan 4 Keistimewaan, MAKI Ancam Laporkan JPU
Penundaan eksekusi Jaksa Pinangki itu akan menimbulkan ketidakadilan atas narapidana lainnya.
Sebab, menurut jaksa, Pinangki menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. Selain itu, Pinangki memiliki anak berusia 4 tahun.
2. Vonis Lebih Berat Tapi dapat potongan
Namun, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.
Vonis hukuman ini lebih berat daripada tuntutan JPU.
Lalu, Jaksa Pinangki pun melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sehingga Dapat potongan hukuman Pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki.
Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Lalu, Beberapa pertimbangan majelis hakim, di antaranya karena Pinangki merupakan ibu dari anak balita berusia 4 tahun.
Kemudian, majelis hakim mempertimbangkan Pinangki sebagai perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil.
3. Tidak Mengajukan Banding
Terkait dengan keputusan tersebut, Jaksa penuntut umum tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut.
4. Belum Dieksekusi ke Lapas
Keistimewaan lainnya, Jaksa Pinangkit Belum dieksekusi ke lapas.
Meski sebenarnya, putusan PT DKI Jakarta atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Juli, tetapi sampai hari ini jaksa belum mengeksekusinya.
Sejauh ini, Jaksa Pinangki masih mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.