Fakta Jaksa Pinangki Menang Banyak Mendapatkan 4 Keistimewaan, MAKI Ancam Laporkan JPU

Penundaan eksekusi Jaksa Pinangki itu akan menimbulkan ketidakadilan atas narapidana lainnya.

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Jaksa Pinangki menangis dipersidangan, Fakta Jaksa Pinangki Menang Banyak Mendapatkan 4 Keistimewaan, MAKI Ancam Laporkan JPU 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Kasus Jaksa Pinangki sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, namun belum juga dieksekusi oleh pihak JPU ke Lapas, sehingga menuai protes keras dari Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Bahkan, MAKI mengancam akan melaporkan JPU jika terus mengistimewakan Jaksa Pinangki yang dikenal selalu tampil modis tersebut.

Boyamin Saiman menyesalkan sikap jaksa penuntut umum yang belum mengeksekusi putusan atas Jaksa Pinangki meski sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebab, menurut Boyamin, penundaan eksekusi Jaksa Pinangki itu akan menimbulkan ketidakadilan atas narapidana lainnya.

Maka itu, dia mengancam akan akan melapor kepada Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda, serta Komisi III DPR jika eksekusi untuk Jaksa Pinangki tidak segera dilakukan.

"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," kata Boyamin, Minggu (1/8/2021).

Kasus Jaksa Piangki

Seperti diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima suap.

Ia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra kala itu.

Mendapatkan Keistimewaan

Namun, atas tiga tindak pidana yang dilakukannya itu, Pinangki justru mendapatkan keistimewaan hukum yakni:

1.Mendapatkan Tuntutan Ringan

Seperti diketahui, Jaksa Pingki Dituntut ringan Pada tahap penuntutan, jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.

Dalam isi tuntutan, Jaksa menyatakan Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Lalu ada hal-hal yang meringankan hukuman Pinangki.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved