Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka
Dir Intelkam & Kabid Humas Beri Penjelasan Beda Soal 2 Triliun, Mana yang Benar? Ini Kata Pengamat
Pengamat hukum, Azwar Agus, mengatakan perbedaan pernyataan terkait status Heriyanti merupakan hal yang biasa.
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pakar Hukum dari Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus, mengatakan perbedaan pernyataan terkait status Heriyanti merupakan hal yang biasa.
Seperti diketahui, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut pihaknya sudah menetapkan anak bungsu Akidi Tio itu sebagai tersangka pada Senin (2/8/2021).
Hal ini dilakukan setelah dana Rp 2 triliun untuk Sumsel dari mendiang Akidi Tio dianggap hanya prank sehingga Heriyanti dianggap sudah membaut kegaduhan publik.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Ratno saat datang ke Pemprov Sumsel.
Namun, beberapa saat kemudian, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, membantah penjelasan Kombes Pol Ratno.
Supriadi mengatakan, Heriyantidatang ke Polda Sumsel atas undangan untuk memastikan kepastian dana 2 triliun tersebut.
"Dana itu ada, bukan prank," kata Supriadi.
• Begini Status Heriyanti, Masih Bertahan di Polda Sumsel, Kabid Humas Bantah Keterangan Dir Intelkam
Menanggapi itu, ini kata Azwar.
"Biasa. itu permasalahan internal. Ada miss communications.
Tidak hanya sekelas polda, pejabat negara pun sering beda pendapat. Presiden bilang ini, menko beda," ujarnya, Senin (2/8/2021).
Menurut Azwar, pihak yang berkompeten memberikan keterangan di instansi kepolisian adalah Kabid Humas atau Kapolda langsung.
Bisa juga pihak yang menangani, misalnya, Direskrimum.
Dijelaskan dia, penetapan seseorang sebagai tersangka karena ditemukan dua alat bukti yang kuat, bukti permulaan dan alat bukti yang cukup.
"Misal ada saksi, pernyataan, ada cukup bukti, hal tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan seseorang jadi tersangka," jelas dia.