Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka

Begini Status Heriyanti, Masih Bertahan di Polda Sumsel, Kabid Humas Bantah Keterangan Dir Intelkam

Sebab menurut Supriadi, tak mudah mencairkan bilyet giro tersebut, karena ada teknis yang diperlukan.

Editor: Hendra Kusuma
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Heriyanti anak Akidi Tio tiba di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021), pukul 12.59 WIB. Begini Status Heriyanti, Masih Bertahan di Polda Sumsel, Kabid Humas Bantah Keterangan Dir Intelkam 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Setelah mendatangi Polda Sumsel dan diisukan menjadi tersangka soal sumbangan uang Rp 2 Triliun dari alharhum Akidi Tio, ayahnya, kini status Heriyanti dipertegaskan oleh pihak Polda Sumsel dalam keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Kombes Pol Supriadi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (2/8/2021).

Jika sebelum Dir Intelkam Kombes Pol Ratno Kuncuro menyatakan, Heriyanti terancam jadi tersangka, dengan ancaman pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, akan tetapi setelah pemeriksaan atau lebih tepat Polda Sumsel mengundang Heriyanto, maka pihak kepolisian masih menunggu itikad baik anak bungsu dari Akidi Tio itu.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Supriad Senin (2/8/2021) mengatakan, meminta masyarakat bersabar, karena pemeriksaan baru berjalan.

Menurut dia, Heriyanti bukan diperiksa atau dimintai keterangan sebagai tersangka, tetapi lebih tepatnya diundang ke Mapolda Sumsel.

Dia mengatakan, tak istilah prank seperti yang diistilahkan oleh netizen dan beberapa pihak.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap," ujarnya.

"Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Sebab menurut Supriadi, tak mudah mencairkan bilyet giro tersebut, karena ada teknis yang diperlukan. Sebab pihaknya menunggu hingga pukul 14.00 WIB hingga kemudian belum ada informasi sehingga kemudian Heriyanti diundang ke Polda Sumsel.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi seperti dilansir dari kompas.com.

Minta Masyarakat Sumsel Bersabar

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.

Terutama tentang kebenaran jumlah uang yang dikabarkan mencapai Rp 2 triliun tersebut.

"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar," ujarnya.

Saat berita diturunkan Heriyanti seperti pantuan dari Sripoku.com masih menjalani periksaan di Ditkrimsus Polda Sumsel.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved