Kebakaran Hutan dan Lahan

Peran Regu Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan  “Fire Hunter’’

Karhutla datangnya selalu tidak dapat diprediksi kapan datangnya, apa penye­bab­nya, tingkat cakupannya serta seberapa besar dampak yang ditimbulkan

Editor: Salman Rasyidin
ist
 Ilustrasi  Hutan rawan Karhutla  

Oleh : Alex Fatra

Fire Hunter Spesialist di Sumatera Selatan

Karhutla datangnya selalu tidak dapat diprediksi sebelumnya. Kapan datangnya, apa penye­bab­nya, tingkat cakupannya serta seberapa besar dampak yang ditimbulkannya.

Adalah hal-hal yang tidak bisa diperkirakan oleh kemampuan manusia.

Upaya pengendalian karhutla harus terus dilakukan.

Kerja keras bersama yang me­li­batkan si­ner­gi para pihak sangat diperlukan baik dari para pemangku kepentingan, peran serta ma­sya­ra­­kat harus terus diperkuat melalui sosialisasi dan himbaun.

Pencegahan kar­hutla me­ru­pakan tang­gung jawab bersama, mulai dari pemerintah pusat maupun peme­rin­tah daerah, per­guruan ting­gi, pelaku usaha  dan masyarakat.

Pelaku usaha, yang terkait dalam usaha pengelolaan hutan dan lahan, juga memiliki peran dan tangggung jawab yang cukup besar terhadap pencegahan dan penang­gu­lang­an/pengen­da­lian Karhutla.

Jika melihat pada kenyataannya, kesiapsiaagaan untuk pen­ce­gahan dan pe­na­ng­­­gulangan/pengendalian kebakaran khususnya di areal konsesinya,  pa­ling tidak ada 3 (tiga) kla­sifikasi yang muncul dipara pelaku usaha;

(1) pelaku u­sa­ha/perusahaan yang sama sekali ti­dak memiliki daya dukung pencegahan dan penang­gu­langan/pengendalian kebakaran,

(2) per­usahaan memiliki daya dukung pemadam keba­karan (damkar) dan personel namun ter­batas,

(3) perusahaan yang telah memiliki kesi­ap­an personel, peralatan damkar, daya dukung, struktur organisasi tanggap Darurat Ke­bakaran Hutan dan Lahan dengan system managemen yang telah terstruktur serta usaha-usaha lainnya yang optimal dan memadai.

Semua pihak tentu berharap, para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya harus se­optimal mungkin menjalankan kepatuhan lingkungan, yakni memastikan point (3) ter­sebut dapat ter­pe­nuhi.

Hal ini selain menjadi kewajiban, juga bertujuan sebagai kesiap­siagaan atas potensi dan kemungkinan terjadinya kebakaran diareal dan sekitar kon­se­sinya.

rawan
 Ilustrasi  Hutan rawan Karhutla  (Ist)

Beberapa kesiapsiagaan yang dimiliki perusahaan tersebut, diantaranya;

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved