OPINI: Kemenkumham Perpanjang Kembali Program Asimilasi di Rumah Bagi Narapidana dan Anak

Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Editor: adi kurniawan
Handout
Bastian Willy, S.Sos, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas II Lahat, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan 

Penulis: Bastian Willy, S.Sos, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas II Lahat, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

SRIPOKU.COM -- Pada tahun 2020 lalu sudah dua kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM disahkan.

Dua kebijakan tersebut, tertuang pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, mengenai Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sebagai salah satu langkah penanggulangan darurat Covid-19, tepatnya pada lingkungan Pemasyarakatan yang saat ini memiliki jumlah narapidana yang sudah jauh melebihi dari kapasitas normal.

Merefleksi satu tahun ini tepatnya pada awal pandemi, Kemenkumham melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan berhasil mengeluarkan sebanyak 55.929 narapidana dan 1.415 Anak penerima hak integrasi dan 69.006 narapidana dan anak penerima hak asimilasi di rumah melalui kedua kebijakan diatas.

Hal ini dianggap membantu untuk mengurangi overcapacity yang terjadi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Republik Indonesia.

Pada perkembangannya, kasus terpaparnya masyarakat dengan virus Sars Cov 2 ini semakin masif.

Masyarakat dihadapkan pada fakta dan data tentang lonjakan jumlah pasien Covid-19 yang cukup signifikan sepanjang Semester awal 2021.

Lonjakan jumlah pasien terjadi karena sebagian masyarakat tidak peduli lagi akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini.

Harus dibangun juga, kesadaran bersama bahwa  protokol kesehatan merupakan sebuah inisiatif berani, dari upaya dan langkah semua orang untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus ini.

Keharusan mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan, mutlak membutuhkan partisipasi semua elemen masyarakat.

Protokol kesehatan yang dicanangkan oleh pemertintah tersebut sangat berbanding terbalik terhadap situasi  dan kondisi yang terjadi di dalam Lapas saat ini, sebagai salah satu contoh untuk menjaga jarak antara narapidana dan atau anak di dalam Lapas pun sudah tidak memungkinkan dikarenakan yang normalnya di dalam satu kamar sedang di isi oleh 6 orang narapidana, maka  kenyataannya diisi sebanyak 18 orang Narapidana.

Hal tersebut, memungkinkan penularan berbagai macam penyakit menular bahkan Virus Sars Cov 2 atau Covid-19 dapat menyebar secara masif, apalagi didalam perkembangannya dengan varian terbaru yang sangat cepat menular.

Maka salah satu jalan untuk mengurangi resiko tersebut adalah, pengeluaran Narapidana melalui kebijakan Asimilasi di rumah perlu dilakukan sebagai manifestasi, upaya pemerintah dalam penanganan permasalahan tersebut.

Hak integrasi merupakan hak narapidana mendapatkan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved