Tak Mau Ditangkap, Pria ini Tega Lempar Bayinya ke Arah Polisi Sebelum Kabur

Pada 18 Januari 2020 yang lalu, pria ini awalnya diketahui sedang berkendara bersama sang istri dan dua orang anaknya.

Ist
Ilustrasi. 

"Saat itu Sersan Tan bersikap biasa saja, berpura-pura tidak ada apa-apa, sambil terus membuat laporan insiden lalu-lintas tersebut."

"Pria ini mengaku sempat merasa curiga. Sambil memperhatikan gerak-gerik Sersan Tan, pelaku curiga karena Sersan Tan berulang kali memeriksa ponselnya."

"Pelaku saat itu menduga jika Sersan Tahu kalau dia adalah buronan dan dia berencana untuk kabur," ujar Wakil Jaksa Penuntut tersebut.

Di saat bersamaan, istri pelaku kemudian menemui Sersan Tan dan berkata kalau dia ingin ke toilet.

Sebelum masuk toilet, sang istri sempat menitipkan bayi perempuannya yang berusia 2 bulan kepada pelaku.

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. ((KOMPAS.com/NURWAHIDAH))

===

Tega Melempar Bayinya Sendiri

Di tengah-tengah pemeriksaan, pelaku meminta izin pada Sersan Tan untuk keluar sebentar. Ia berasalan sang anak yang saat itu tengah digendong "butuh udara segar".

Sersan Tan memberi izin namun tetap membuntuti pria ini dari belakang.

Meski begitu, Sersan Tan yang curiga kalau pria ini akan kabur tetap berusaha menghentikan pelaku tanpa menyakiti bayi yang saat itu digendongnya.

Namun tanpa diduga, pelaku kemudian berbalik arah, dan dengan satu tangan, ia melempar sang anak ke arah Sersan Tan sebelum akhirnya melarikan diri.

Beruntung, Sersan Tan berhasil menangkap sang bayi dengan selamat sebelum akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Atas perbuatannnya, pelaku dijatuhi hukuman 17 bulan penjara pada Senin lalu (26 Juli 2021).

Pelaku menerima vonisnya usai dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang mengancam nyawa anak di bawah umur.

Ia juga dinyatakan bersalah atas beberapa perbuatan kriminal lainnya.

ilustrasi bayi.
ilustrasi bayi. (Freepik)

===

Sumber : World of Buzz

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved