Virus Corona di Sumsel
Bukan Bangun Rumah Sakit, Ini Saran Prof Yuwono untuk Penggunaan Bantuan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio
"Ya, life saving dulu. Yang utama perawatan untuk pasien dulu," ujar Yuwono, Rabu (28/7/2021).
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Keluarga pengusaha sukses asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, almarhum Akidi Tio, memberikan sumbangan sebesar Rp2 Triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel pada Senin (26/7/2021.
Sumbangan yang fantastis ini mendapatkan sorotan terkait pemanfaatannnya dari berbagai kalangan.
Menurut ahli Mikrobiologi Sumsel, Profesor Yuwono, uang sumbangan tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk program penyelamatan nyawa masyarakat Sumsel di masa pandemi.
"Ya, life saving dulu. Yang utama perawatan untuk pasien dulu," ujar Yuwono, Rabu (28/7/2021).
Dia pun merincikan urutan penggunaan dana sumbangan mulai dari penggunaan prioritas jangka pendek hingga program jangka panjang.
Untuk pemanfaatan jangka pendek, dana bantuan tersebut dialokasikan untuk menambah fasilitas ruang perawatan pasien atau ICU, obat-obatan dan penunjang lainnya di rumah sakit perawatan pasien Covid-19 di Sumsel.
Program perbaikan gizi kelompok rentan terpapar Covid-19 pun menjadi sasaran penggunaan dana ini.
Selain itu, sebagian dana sumbangan ini pun diarahkan untuk pembelian vaksin agar segera bisa terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity) yang tujuannya agar kasus positif Covid-19 di Sumsel bisa turun.
"Kalau ada sisa, baru untuk bikin RS," kata Yuwono.
• Cerita Prof dr Hardi Darmawan Tentang Sosok Akidi Tio dan Keluarga: Suka Baju Putih, Bersih dan Rapi
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Universitas Sriwijaya, Husni Thamrin, mengatakan, karena jumlah bantuan yang diterima memang fantastis maka prinsip yang paling utama dalam pengelolaan dana adalah jujur, amanah, transparan dan akuntabel dalam mengelola dana tersebut.
Di samping prinsip tersebut, hal yang tidak kalah penting adalah sumbangan ini hendaknya dibelanjakan secara penuh kehati-hatian dan tepat sasaran.
"Konkritnya, pertama, pengelolaan dana ini hendaknya dilakukan secara terpisah sesuai ketentuan yakni adanya rekening khusus, pengelola khusus dan bendahara khusus untuk mengelola pemanfaatan dana ini," ujarnya dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/7/2021) malam.
Adapun pengelolaan dana bantuan tersebut yakni harus mengacu pada aturan penyaluran jaring pengaman sosial atau bantuan sosial (bansos) berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).(mg3)
• Iba Lihat Teman Meninggal, Susah Cari RS kerena Covid-19, Alasan Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun