Tanpa Ampun 7 Debt Collector Mengeroyok Menebas Korban dengan Parang, Polisi Periksa Pihak Finance

Aksi brutal para Debt Collector ini juga terekam di CCTV, sehingga melihat rekaman itu, pihak kepolisian memburu menangkap 7 pelaku

Editor: Hendra Kusuma
Tribun Bali
7 debt collector ditangkap ada yang tebaskan pedang, Jumat (23/7/2021) lalu. 

"Ada sebilah pedang tanpa gagang karena terlepas saat digunakan pelaku WS, empat buah pedang yang ditemukan di kantor PT BMMS, tiga buah kursi plastik, batu."

Sementara itu polisi juga mengamankan dua motor dari PT BMMS.

"Dua unit sepeda motor milik korban yang dibawa ke PT BMMS dan satu sepeda motor yang ditarik dan juga menjadi awal permasalahan ini."

"Korban dipastikan mendapat luka-luka terbuka total ada enam di kepala, lengan dan paha dan ada juga patah tulang."

"Para pelaku terancam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951."

Sumber:Tribun Bali

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved