Tanpa Ampun 7 Debt Collector Mengeroyok Menebas Korban dengan Parang, Polisi Periksa Pihak Finance
Aksi brutal para Debt Collector ini juga terekam di CCTV, sehingga melihat rekaman itu, pihak kepolisian memburu menangkap 7 pelaku
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Tanpa ampun 7 Debt Collector di Bali, mengeroyok dua orang pria, yang berujung tewasnya korban GB (34), di Pasar Monang-Maning, Denpasar, Bali Jumat (23/7/2021) lalu.
Para pelaku kini sudah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian sejak Senin (26/7/2021) kemarin.
Polisi pun sempat kaget lihat luka arang keranjang di tubuh korban, sebab ada puluhan luka baik luka memar, 3 luka di kepala dan puluhan luka tebasan di kaki dan paha, terdapat pula kaki korban patah.
Aksi brutal para Debt Collector ini juga terekam di CCTV, sehingga melihat rekaman itu, pihak kepolisian memburu menangkap 7 pelaku dan dua diantaranya adalah pelaku utama yang membuat korban tewas.
Adapun aksi pengeroyokan dan pembantaian yang dilakukan 7 Debt Collector ini, berlangsung di kawasan Pasar Monang-Maning, Denpasar Jumat.
Para pelaku yang membawa parang, pisau, kayu dan kursi tersebut bak kesetanan mengejar dua orang korban, di mana menurut saksi mata, salah satu korban tewas di tempat berinisial GB sementara KW korban lainnya lolos meski mengelami luka di kepalanya.
Polisi dalam kasus ini selain menangkap 7 Debt Collector, pihaknya juga akan memeriksa pihak Finance.
Dilansir dari tribun wow, Selasa (27/7/2021), Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam gelar kasus mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan.
Adapun dua tersangka merupakan warga Bali sementara lima tersangka lainnya berasal dari Ambon dan Maluku.
Aksi para pelaku inilah yang menelan korban, sehingga tewasnya GB yang saat hendak melawan dan membela temannya, karena motor hendak ditarik oleh pihak leasing dengan bantuan para Debt Colletor.
"Masing-masing pelaku berinisial WS pelaku pembunuhan, BB, GBC, FK, JBL, GPW dan DBB alias Boncu," kata Jansen, dikutip dari TribunBali.com, Senin (26/7/2021).
Menurut Jansen, dalam aksi pembunuhan ini, setiap tersangka memiliki peran masing-masing, sebab mereka melakukan pengejaran dan pengeroyokan.
Namun, hasil pemeriksaan menetapkan pembunuhan ini adalah DBB alias Boncu dan WS.
"Dari ketujuh orang, enam orang itu menjadi pelaku pengeroyokan secara bersama-sama dan satu lagi sebagai pelaku pembunuhan yakni WS," terangnya.
Dalam aksinya, WS bisa dibilang cukup sadis, karena mengaku sebanyak tiga kali menebaskan parang kepada korban yang kemudian tewas di tempat, dengan luka sangat parah dan dalam.
"Pelaku WS mengaku melakukan aksi penebasan menggunakan pedang tiga kali."
Motif
Menurut Jansen, pembunuhan ini dipicu masalah pembayaran kredit motor korban yang macet. Selain itu sempat terjadi adu mulut antara GB dan temannya KW.
Kejadian bermula saat kakak korban, KW (35) didatangi debt collector karena sepeda motornya sudah menunggak satu tahun.
"Kasus ini bermula ketika ada empat orang dari PT BMMS datang ke tempat korban KW untuk menarik sepeda motor Yamaha Lexi berpelat DK 2733 ABO milik teman korban karena bermasalah dalam pembayaran kredit," beber Jansen.
Untuk menyelesaikan masalah ini, KW lantas mengajak korban ke kantor PT BMMS.
Karena ingin membantu temannya maka GB bersama KW datang ke kantor PT BMMS.
Tujuan mereka pun bernegosisasi di sana, apalagi motor tersebut sebenarnya tidak lama lagi akan lunas, sehingga meminta kebijakan minimal perpanjangan.
Namun, ditolak, sebab pihak PT BMMS beralasan batas waktu pembayaran sepeda motor KW telah habis.
Karena kesal, maka pihak GB dan KW melakukan protes keras, sehingga terjadi keributan.
"Setelah tiba di lokasi ada pembicaraan dan tidak ada kesepakatan, sehingga terjadi keributan," jelas Jansen, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Saat itu, beberapa orang Debt Collector sedang berada di kawasan kantor tersebut dan mendekat, sehingga terjadi keributan.
Merasa terancam GB kemudian mengeluarkan senjata tajam.
Sempat terjadi keriburan kecil, namun melihat para Debt Colletor dengan jumlah 7 orang datang dengan senjata tajam, GB dan KW memilih kabur.
Akan tetapi para tersangka ternyata mengejar keduanya dengan membawa senjata tajam, seperti parang, batu dan kursi.
Maka terjadi kejar-kejaran, kedua korban terus lari, namun GB tertangkap di kawasan Pasar Monang-Maning, Denpasar.
GB Tewas
Meski GB sempat teriak minta ampun, namun para pelaku tidak mendengarkan, bahkan memukul, menerjang bahkan ada menebaskan parang kepada GB.
Sehingga dapat dibayangkan, dengan luka arang keranjang itu, GB tewas mengenaskan.
Sementara itu, KW meski sempat tertangkap, namun berhasil melarikan diri.
Dengan luka di kepala, KW terus lari dan mendatang kantor polisi.
Lalu, Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar para tersangka.
Mengaku 3 Kali Tebas Korban
Para pelaku memang melarikan diri, tetapi aksi para pelaku terekam CCTC dan satu tersangka ditangkap seusai polisi memeriksa rekaman CCTV warga.
"Iya pelaku WS berhasil ditangkap di RS Balimed. Sedangkan pelaku lainnya ditangkap di masing-masing tempat tinggalnya," katanya.
Sementara barang bukti sudah diamankan pihak polisi.
"Sedangkan barang bukti berhasil diamankan di TKP pertama di Jalan Gunung Patuha, Monang Maning."
Kepada polisi, WS mengaku tiga kali menebas korban.
Polisi Periksa Pihak Finance
Meski korban tewas di tangan 7 Debt Collector, tetapi Polisi tidak hanya memerksa para pelaku. Sebab, mereka juga akan memeriksa keterlibatan pihak finance dalam kasus ini.
"Ada sebilah pedang tanpa gagang karena terlepas saat digunakan pelaku WS, empat buah pedang yang ditemukan di kantor PT BMMS, tiga buah kursi plastik, batu."
Sementara itu polisi juga mengamankan dua motor dari PT BMMS.
"Dua unit sepeda motor milik korban yang dibawa ke PT BMMS dan satu sepeda motor yang ditarik dan juga menjadi awal permasalahan ini."
"Korban dipastikan mendapat luka-luka terbuka total ada enam di kepala, lengan dan paha dan ada juga patah tulang."
"Para pelaku terancam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951."