Dua Kurir Diupah Rp 300 Juta
Disuruh Jemput Sabu di Perbatasan Tiga Negara, Dua Kurir Diupah Rp 300 Juta
Penegakkan hukum terkait masalah narkoba ternyata masih belum membawa efek jera baik pelaku.
Dari Rp 150 juta yang dijanjikan UT, SY menerima Rp 60 juta, sehingga tersisa sebesar Rp 90 juta.
Sedangkan MA langsung menerima Rp 150 juta sesuai yang dijanjikan UT.
Uang Rp 150 juta tersebut diantar IB alias Hendra ke kompleks perumahan nelayan di Desa Ulee Rubeek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
IB merupakan warga Kecamatan Seunuddon.
Saat ini, UT sekarang masih diburu oleh petugas karena sudah kabur menyusul kejadian tersebut.
Sedangkan satu pria lagi yang masih diburu dalam kasus tersebut, ZA alias Makden, warga Kecamatan Seunuddon.
Pada bagian lain, Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu Samsul Bahri kepada Serambi, menyebutkan, karena uang yang diberikan UT kepada SY belum lunas atau tersisa Rp 90 juta lagi, sehingga SY menahan tujuh bungkus sabu seberat tujuh kilo lagi barang tersebut.
Sedangkan 38 bungkus lagi sudah diserahkan kepada pria yang menjemputnya.
SY menyebutkan, ia akan memberikan sabu tujuh kilo yang disimpan di atas loteng dalam rumahnya, jika sisa uang Rp 90 juta akan dilunasi UT.
Karena itu, setelah polisi mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat ke lokasi.
“Sedangkan boat yang digunakan masih kita cari,” pungkas Kasat Narkoba.(jaf)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Kurir Diupah Rp 300 Juta, Jemput Sabu di Perbatasan Tiga Negara, https://aceh.tribunnews.com/2021/07/25/dua-kurir-diupah-rp-300-juta-jemput-sabu-di-perbatasan-tiga-negara.