Dua Kurir Diupah Rp 300 Juta

Disuruh Jemput Sabu di Perbatasan Tiga Negara, Dua Kurir Diupah Rp 300 Juta

Penegakkan hukum  terkait masalah narkoba ternyata masih belum membawa efek jera baik pelaku.

Editor: Salman Rasyidin
SERAMBINEWS/Foto dok Polres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata dan Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri memperlihatkan barang bukti sabu dalam konferensi pers, Rabu (21/7). 

SRIPOKU.COM—Penegakkan hukum  terkait masalah narkoba ternyata masih belum membawa efek jera baik pelaku.

Baik itu pelaku pemakai maupun peng­edar hingga perdagangan berskala internasional.  Bahkan, sering ditemukan adanya keterlibatan oknum penegak hukum  sebagai pengedar dan pemakai.   

Seperti dilansir  SERAMBINEWS.com, dua dari tiga tersangka yang menjemput 45 bung­kus sabu di tengah laut perbatasan tiga negara, Malaysia, Thailand dan Indonesia dibayar upah Rp 300 juta oleh bandar yang sekarang ini menjadi buronan.

Dua pria tersebut kini sedang menjalani penahanan untuk pemeriksaan, dan pengembangan kasus tersebut di Mapolres Aceh Utara.

Keduanya adalah SY alias Lis (25) dan MA alias Bada (23), warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Lis dan Bada ditangkap di kawasan Aceh Tamiang oleh personel Polres Aceh Utara dibantu tim Polda Aceh, dan Polres Aceh Tamiang pada 14 Juli 2021.

Mereka diciduk setelah polisi lebih dulu meringkus IH alias Ir (40), warga Kecamatan Seunuddon.

Ir diringkus polisi pada 10 Juli 2021 di Kompleks Perumahan Nelayan, Desa Ulee Rubeek Barat, Kecamatan Seunuddon setelah polisi melakukan serangkaian pengumpulan barang bukti dan keterangan.

Karena, pada 9 Juli 2021, polisi mendapat informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh Utara melalui peraian Seunuddon.

“Saat diperiksa, tersangka mengaku dijanjikan akan dibayar Rp 300 juta untuk menjemput sabu-sabu sebanyak 45 bungkus dalam tiga karung di tengah laut,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Samsul Bahri kepada Serambi, Sabtu (24/7).

Sementara sabu-sabu itu berasal dari Malaysia.

Ilustrasi Sabu-sabu seberat 10 Kg ini disita polisi dan BNN dari tangan tersangka Bandar Narkoba di Palembang.
Ilustrasi Sabu-sabu seberat 10 Kg ini disita polisi dan BNN dari tangan tersangka Bandar Narkoba di Palembang. (SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO)

Tersangka SY dan MA menjemput barang tersebut atas perintah dari AS alias UT, warga Kecamatan Idi, Aceh Timur.

Barang sebanyak 45 bungkus tersebut tiba di perairan Seunuddon pada 6 Juli 2021.

Kemudian, 38 bungkus langsung dijemput oleh suruhan pengendali sabu-sabu tersebut yaitu AS alias UT pada malam itu juga.

Lalu, tersangka SY pada 7 Juli 2021, kata Kasat Nakorba, datang ke kawasan Idi, Aceh Timur untuk mengambil bayaran.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved