Virus Corona di Sumsel

OKI Zona Merah Covid-19, Jam Kerja ASN Pemkab OKI Tetap Delapan Jam, Nakes Kerja Seperti Biasa

Terkait pemberlakuan WFH ditentukan oleh kepala OPD masing-masing sesuai situasi dan kondisi di kantor bersangkutan.

Tayang:
Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Ilustrasi ASN di Pemkab OKI. 

Penulis: Nando

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mengeluarkan surat edaran nomor 49.7/SE/BKD-IV/2021 tentang sistem kerja aparatur sipil negara serta ketentuan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi organisasi perangkat daerah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dengan adanya surat edaran ini, terhitung sejak 26 Januari 2021, jam kerja pegawai kembali menggunakan jam kerja normal, yakni pukul 08.00–16.00 dari Senin hingga Jumat.

"Pengembalian jam kerja normal untuk memenuhi 40 jam dalam seminggu, sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini SKM, Jum'at (23/7/2021).

Dikatakannya kembali, terkait pemberlakuan WFH ditentukan oleh kepala OPD masing-masing sesuai situasi dan kondisi di kantor bersangkutan.

Banyuasin Zona Merah Covid-19, Bupati Askolani : Tak Pakai Masker Bisa Mati

Pemberlakuan WFH bisa dilakukan untuk sebagian atau beberapa ASN yang dinilai berisiko jika bekerja di kantor seperti komorbid (penyakit penyerta), lalu usia di atas 50 tahun dan ibu hamil.

"Sebenarnya jika zona merah jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen. Tetapi yang tahu keadaan kan pimpinan OPD-nya jadi merekalah yang nantinya nentukan apakah butuh atau tidaknya pemberlakukan WFH," jelasnya.

Meskipun pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, namun tetap wajib melakukan ketentuan melaporkan kehadiran (presensi) kepada atasan langsung secara online melalui media sosial seperti Whatsapp sebanyak 2 kali sehari.

"Menyampaikan laporan berupa foto setengah badan yang menampilkan informasi lokasi, tempat dan waktu sebenarnya (real time) kepada atasan langsung setiap harinya pada jam 07.00 dan 16.00 WIB," terang Maulidini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Tata Usaha RSUD Kayuagung, Iskandar Fuad menegaskan kepada seluruh pegawai agar tetap masuk dan bekerja seperti biasanya.

"Kami sudah mengintruksikan bagi pegawai medis maupun non medis tidak terkecuali, semuanya wajib masuk bekerja mulai jam 08.00 sampai 16.00 WIB di setiap hari kerja," jelas Fuad.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil OKI, Hendri Msi menjelaskan pelayanan secara tatap muka langsung hanya untuk perekaman e-KTP.

OKI Zona Merah Covid-19, Hajatan Pernikahan Boleh Digelar Dengan Catatan Penuhi Kriteria Ini

"Namun karena ada kontak fisik secara langsung pada saat perekaman, diimbau kepada masyarakat untuk menunda pelaksanaannya, kecuali untuk hal yang sangat penting dan mendesak," beber Hendri.

Sedangkan seluruh layanan dilaksanakan secara online, permohonan dikirim secara online dan dokumennya dikirim secara online juga dalam format .pdf. 

"Diimbau untuk pencetakan KTP-el dan Kartu Identitas Anak, permohonan dapat dikirim secara online dan dokumennya akan dikirim melalui Pos kepada masyarakat.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved