Virus Corona di Sumsel

OKI Zona Merah Covid-19, Hajatan Pernikahan Boleh Digelar Dengan Catatan Penuhi Kriteria Ini

Satgas penanganan Covid-19 di OKI mengharapkan kepala desa untuk menunda acara hajatan yang akan diselenggarakan warganya.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/nando
Rapat koordinasi terbatas di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah OKI, Kamis (22/7/2021) sore terkait zona merah Covid-19 untuk Kabupaten OKI. 

Penulis: Nando

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - OKI kini berstatuskan zona merah Covid-19 di Sumsel.

Satuan tugas pengendalian Virus Corona di OKI langsung melakukan rapat koordinasi terbatas di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah OKI, Kamis (22/7/2021) sore.

Dalam rapat tersebut, satgas dirasa sangat perlu untuk melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisir guna mengurangi tingkat kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19.

"Berbagai upaya dan strategi pencegahan demi memutus mata rantai penularan Covid-19 telah selesai kita bahas bersama dinas kesehatan, kepolisian, TNI, dan instansi terkait mengenai lainnya," jelas Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 OKI, Listiadi Martin.

Dijelaskannya, terdapat kesimpulan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan ditingkatkan desa maupun kelurahan.

INDONESIA Dikepung Covid-19, Hanya 1 Pulau di Ujung Timur Ini Masih 0 Kasus, Bersisa 2 Zona Hijau

"Kesimpulannya untuk mengoptimalkan peran posko desa dan kelurahan yang lebih masif dilakukan. Jadi setiap posko harus ada petugas jaganya dan jika ada warga yang terindikasi suspek cepat disampaikan kepada satgas kecamatan atau kabupaten,"

"Selain itu peran satgas desa yaitu mengimbau kepada warga untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah," katanya.

Selanjutnya, Listiadi mengharapkan kepala desa untuk menunda acara hajatan yang akan diselenggarakan warganya.

"Jika acara sudah ditetapkan harinya sebelum status zona merah ini, maka tidak masalah menggelar acara, yang penting menerapkan prokes yang ketat," tambahnya.

Sedangkan untuk kegiatan di rumah ibadah seperti sholat berjamaah dan sholat Jumat, sebaiknya tidak dilaksanakan untuk sementara waktu.

"Ya, kami mengimbau agar melakukan ibadah di rumah masing-masing karena demi kebaikan bersama," beber pria berkacamata.

Sementara untuk kegiatan perkantoran akan mulai diberlakukan Work From Home (WFH) atau hanya masuk 25 persen dari total pegawai.

"Bagi instansi yang esensial atau yang berhubungan dengan masyarakat seperti Dinas catatan sipil, puskemas, rumah sakit dan BPBD. Jumlah pegawai yang masuk dimungkinkan 50 persen, sedangkan sisanya bekerja dari rumah," terangnya demi mencegah adanya klasterisasi baru.

Dua Pekan Bertambah Drastis Empat Lawang Kini Zona Oranye, Update Virus Corona di Empat Lawang

Dari informasi yang didapatkannya, bahwa saat ini terdapat lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang signifikan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved