Diterapkan Sampai 25 Juli, Apa Sebenarnya arti dari PPKM Level 3 dan 4 ?

Hingga Minggu, 25 Juli 2021, Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) degan level 3 & 4

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Kendaraan truk tak membawa dokumenter kesehatan syarat perjalanan selama PPKM Darurat, diminta putar balik di Gerbang Tol Kramasan, Ogan Ilir, Selasa (20/7/2021). 

SRIPOKU.COM -- Hingga Minggu, 25 Juli 2021, Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) degan level 3 dan 4.

Sebelum menerapkan PPKM level 3 dan 4, Pemerintah sudah lebih dulu menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Usai ditetapkan sebagai pengganti PPKM Darurat, apa sebenarnya makna dari level 3 dan 4 pada PPKM yang kali ini diterapkan oleh pemerintah ?

Saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting menjelaskan kedua istilah tersebut hampir sama, karena secara umum ketentuannya sama.

"Identik, hampir-hampir sama kecuali untuk mal, pasar, warteg, warung dan pasar tradisional ada perbedaan jam dan kapasitas," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Ketentuan PPKM level 4, imbuhnya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Polisi mengalihkan arus lalu lintas pengendara di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Polisi mengalihkan arus lalu lintas pengendara di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). (ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS)

===

Larangan Pusat Perbelanjaan

Mengutip aturan itu, pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Pada aturan PPKM Darurat, pemerintah hanya menyatakan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Dalam Inmendagri disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Adapun yang dimaksud dengan tempat umum di atas adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.

Penjual daging di Pasar Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin (19/7/2021).
Penjual daging di Pasar Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin (19/7/2021). (TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH)

===

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved