Diterapkan Sampai 25 Juli, Apa Sebenarnya arti dari PPKM Level 3 dan 4 ?
Hingga Minggu, 25 Juli 2021, Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) degan level 3 & 4
Aturan Pembatasan
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selain itu dalam Inmendagri juga dijelaskan bahwa PPKM level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
Istilah PPKM darurat diganti menjadi PPKM level 4 sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kita pakai istilah 'level' saja," ujar Luhut, dikutip Kompas.com, Minggu (20/7/2021).
Akan tetapi dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, tidak ada perbedaan PPKM level 3 dan 4.
Pasalnya, di dalam aturan tersebut, setiap aturan pembatasan yang berlaku pada PPKM level 4 berlaku pula pada PPKM level 3.
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Beda PPKM Darurat dengan PPKM Level 4? Ini Kata Satgas"
===