Diterapkan Sampai 25 Juli, Apa Sebenarnya arti dari PPKM Level 3 dan 4 ?

Hingga Minggu, 25 Juli 2021, Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) degan level 3 & 4

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Kendaraan truk tak membawa dokumenter kesehatan syarat perjalanan selama PPKM Darurat, diminta putar balik di Gerbang Tol Kramasan, Ogan Ilir, Selasa (20/7/2021). 

Aturan Pembatasan

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu dalam Inmendagri juga dijelaskan bahwa PPKM level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Istilah PPKM darurat diganti menjadi PPKM level 4 sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kita pakai istilah 'level' saja," ujar Luhut, dikutip Kompas.com, Minggu (20/7/2021).

Akan tetapi dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, tidak ada perbedaan PPKM level 3 dan 4.

Pasalnya, di dalam aturan tersebut, setiap aturan pembatasan yang berlaku pada PPKM level 4 berlaku pula pada PPKM level 3.

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Beda PPKM Darurat dengan PPKM Level 4? Ini Kata Satgas"

===

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved