Buya Menjawab
Apakah Sah Sholat jika Mengantongi Uang Bekas Darah Daging?
Apakah sah sholat jika mengantongi uang yang bekas darah daging dari uang kembalian tukang daging ketika memegang uang tersebut masih berlumur darah?
Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
BUYA, apakah sah sholat jika mengantongi uang rupiah yang bekas darah daging yang kita terima dari uang kembalian tukang daging ketika memegang uang tersebut tangannya masih berlumur darah daging yang ditimbangnya.
Mohon penjelasannya Buya. Terimakasih.
08127171xxxx
Jawaban:
Wa'alaikumussalam.Wr.Wb.
Baca juga: 5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas agar Tetap Segar dan Awet, Jangan Sampai Salah Atur Suhu
Baca juga: Perbedaan Laki-laki dan Wanita Dalam Sholat, Lengkap 8 Syarat Sah Sholat dan 13 Rukun dalam Sholat
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Syarat sah Sholat
Syarat menurut pengertian lughat berarti tanda-tanda. Misalnya kata asyraathus-saa'ah, artinya tanda-tanda hari kiamat. Sedangkan syarat menurut istilah adalah sesuatu perbuatan yang tidak sah jika tidak ada syarat, tetapi bukan termasuk di dalam perbuatan.
Syarat-syarat sah sholat ada lima macam; suci dari hadats dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, berdiri di tempat yang suci, yakin masuknya waktu sholat dan menghadap kiblat.
Apabila salah satu dari syarat sah sholat tersebut tidak terpenuhi, maka sholatnya tidak sah.
Mengantongi uang rupiah pecahan berapa saja, jika bersih tidak tertempel najis, sah sholatnya. Tetapi apabila uang kertas itu habis dipegang oleh tukang jual daging sapi yang tangannya berlumur darah, lalu memegang uang pengembalian dari pembayaran pembeli, lalu dimasukkan ke kantong dibawanya melakukan sholat, walaupun darah yang melekat pada lembaran uang kertas itu sudah kering, masih tetap bernajis dan tidak sah sholatnya.
Akan tetapi jika management keuangannya di terima pembayaran dan pengembalian uang kepada pembeli dilakukan oleh khusus kasir yang tidak ikut memegang dan menimbang daging tersebut, tentu uangnya bersih tidak bernajis, dan jika dikantongi dan dibawa sholat, maka sah sholatnya.
Begitu jawaban buya. Terima kasih. (*)
