Karyawan Swasta Kembali Akan Mendapat Bantuan Langsung Tunai, Ada Perubahan Kriteria Penerima

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali akan memberikan bantuan kepada karyawan swasta.

Editor: adi kurniawan
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi bantuan pemerintah 

Program subsidi gaji 2020 melibatkan BPJS Ketenagakerjaan karena data penerima subsidi gaji diseleksi oleh instansi tersebut.

Pada termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Sementara pada termin kedua realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.

Dengan begitu total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

Namun pada awal 2021, pemerintah menyampaikan program tersebut dihentikan karena tidak ada alokasi anggaran di APBN 2021.

Nah, apakah daerah Anda mengimplementasikan PPKM Level 4? Yuk coba cek daftarnya:

1. DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota

2. Banten, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

3. Jawa Barat yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

4. Jawa Tengah yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang,.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

6. Jawa Timur yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Pekerja yang akan memperoleh BLT karyawan swasta harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Syarat bisa menerima BLT karyawan swasta lainnya yakni pekerja harus Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya karena hanya diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 4 saja.

Ida menjelaskan, jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved