Karyawan Swasta Kembali Akan Mendapat Bantuan Langsung Tunai, Ada Perubahan Kriteria Penerima

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali akan memberikan bantuan kepada karyawan swasta.

Editor: adi kurniawan
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi bantuan pemerintah 

SRIPOKU.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali akan memberikan bantuan kepada karyawan swasta.

Namun untuk pemberian subsidi upah pada tahun ini ada perbedaan kriteria penerima.

Jika dulunya semua karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan ini, tahun ini tidak lagi.

Ada kriteria baru penerima subsidi gaji 2021 untuk karyawan swasta yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk tahun ini, pemerintah sudah menetapkan BLT karyawan swasta hanya diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah yang melaksanakan PPKM Level 4 dan gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Selain itu pekerja yang memperoleh BLT karyawan swasta juga harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Sarat bisa menerima BLT karyawan swasta lainnya yakni pekerja harus Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya karena hanya diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 4 saja.

Ida menjelaskan, jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.

"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Surya.co.id dalam artikel berjudul "BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Diberikan Kepada Pekerja di PPKM Level 4, Berikut Daftar Wilayahnya".

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.

Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved