Karyawan Swasta Kembali Akan Mendapat Bantuan Langsung Tunai, Ada Perubahan Kriteria Penerima

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali akan memberikan bantuan kepada karyawan swasta.

Editor: adi kurniawan
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi bantuan pemerintah 

SRIPOKU.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali akan memberikan bantuan kepada karyawan swasta.

Namun untuk pemberian subsidi upah pada tahun ini ada perbedaan kriteria penerima.

Jika dulunya semua karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan ini, tahun ini tidak lagi.

Ada kriteria baru penerima subsidi gaji 2021 untuk karyawan swasta yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk tahun ini, pemerintah sudah menetapkan BLT karyawan swasta hanya diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah yang melaksanakan PPKM Level 4 dan gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Selain itu pekerja yang memperoleh BLT karyawan swasta juga harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Sarat bisa menerima BLT karyawan swasta lainnya yakni pekerja harus Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya karena hanya diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 4 saja.

Ida menjelaskan, jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.

"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Surya.co.id dalam artikel berjudul "BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Diberikan Kepada Pekerja di PPKM Level 4, Berikut Daftar Wilayahnya".

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.

Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Daftar Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 4

Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 4:

1. DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota

2. Banten, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

3. Jawa Barat yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

4. Jawa Tengah yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang,

5. Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

6. Jawa Timur yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Kapan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021?

Sementara itu, kapan jadwal pencairan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021?

Pertanyaan itulah yang mungkin mencul seiring dengan beredarnya wacana BLT karyawan akan cair lagi.

Namun, para pekerja yang mengharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan cair lagi tampaknya harus bersabar.

Hal ini lantaran pemerintah masih menggodok skema pemberian subsidi gaji tersebut.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pencairan BSU merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

"Ada usulan demikian dari Kemenaker. Sedang kami dalami bersama," kata Isa saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Isa mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman bersama mengenai subsidi gaji ini.

Keputusan bakal diumumkan usai pendalaman bersama telah disetujui pimpinan.

Isa juga tak memungkiri, bantuan subsidi upah merupakan bagian dari bansos tambahan menindaklanjuti keputusan PPKM Darurat.

"Kalau disetujui (BSU dilanjutkan), akan dijelaskan saat pengumuman," tutur Isa.

Pernyataan serupa juga dilontarkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa program BLT karyawan 2021 masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga.

Oleh karena itu, Kemenaker belum bisa menyampaikan skemanya ke publik.

"Saat ini sedang kita godok berbagai opsi. Nanti saya sampaikan kalau sudah fixed.

Saat ini sedang kita bahas lintas kementerian dan lembaga," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kabar Baik, BLT Subsidi Gaji Bakal Ada Lagi Tahun Ini'

Kemenaker juga masih belum menyampaikan penjelasan mengenai sasaran penerima subsidi gaji.

Namun pada tahun lalu, subsidi gaji diberikan kepada 12,4 juta pekerja.

"Nah ini satu materi yang akan kita putuskan. Sabar ya," ujarnya.

Dalam konferensi pers evaluasi PPKM Darurat pada Sabtu, (17/7/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung soal program BLT karyawan yang bakal hadir lagi tahun ini.

Dalam paparannya, Sri Mulyani mengatakan ada beragam program bansos yang akan diberikan kepada masyarakat, termasuk subsidi gaji tersebut.

Program subsidi gaji 2020 melibatkan BPJS Ketenagakerjaan karena data penerima subsidi gaji diseleksi oleh instansi tersebut.

Pada termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Sementara pada termin kedua realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.

Dengan begitu total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

Namun pada awal 2021, pemerintah menyampaikan program tersebut dihentikan karena tidak ada alokasi anggaran di APBN 2021.

Nah, apakah daerah Anda mengimplementasikan PPKM Level 4? Yuk coba cek daftarnya:

1. DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota

2. Banten, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

3. Jawa Barat yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

4. Jawa Tengah yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang,.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

6. Jawa Timur yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Pekerja yang akan memperoleh BLT karyawan swasta harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Syarat bisa menerima BLT karyawan swasta lainnya yakni pekerja harus Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya karena hanya diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 4 saja.

Ida menjelaskan, jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved