Tak Boleh Usir Anak Kecil dari Shaf Pertama Sholat Berjamaah, Ini Kata Buya Yahya, Perhatikan 4 Hal

Terkait hukum anak kecil di shaf pertama, Buya Yahya memberikan jawaban khusus, bahwa ada tiga hal yang patut diperhatikan,

Editor: Hendra Kusuma
HO/SRIPOKU.COM/IST
Sholat Berjamaah: Hukum anak kecil di shaf pertama Sholat Berjamaah 

Jangan Dikumpulkan Jadi Satu Sesama Anak Kecil

Menurut Buya Yahya boleh anak-anak dikumpulkan di belakang, tetapi tetap ada orang dewasa yang mengawasi dan menertibkan ketika berjamaah di Masjid atau Mushollah.

"Kalau mereka di belakang, dibiarkan sendiri, yang ada dikumpulkan sama anak-anak kecil, ya maka akan kayak kereta nanti, jadi ndak akan bisa khusyu," katanya.

"Jadi anak-anak yang sudah tamyiz boleh di shaf depan atau pertama, tetapi ingat, persis di belakang imam, berdasarkan petunjuk nabi, adalah orang yang bagus akhlaq, orang berilmu, orang yang sudah baligh, sudah dewasa, dan punya wawasan tentang sholat,"

"Sebab dia bisa dan negur imam kalau sholat, kalau bacaannya kurang benar, dia bisa betulkan, kalau imamnya salah sholatnya," ujarnya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

"Bahkan kalau imamnya batal, maka dia bisa menggantikan imam menjadi kholifah, jadi kalau ada anak kecil di shaf depan, ngak apa-apa," jelasnya.

Istilah Tamyiz

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, adapun Penjelasan secara rinci, status anak tamyiz yang dimaksud adalah anak yang sudah usia 7 tahun ke atas, dalam artian anak yang sudah benar sholatnya, banyak hafalannya dan mengerti semua tentang tata cara sholat, syarat sah sholat dan mengerti hukum.

"Atau paling tidak anak ini sudah bisa sholat dengan benar dan sah, dalam artian dari wudhunya sudah benar, sholatnya sudah paham, mulai dari gerakan hingga bacaannya, maka dia boleh berada di shaf depan," kata Ustaz Abdul Somad.

UAS mengatakan, dalam Kitab Fatwa Al Azhar menyebutkan bahwa, anak kecil boleh berada di shaf depan adalah anak yang sudah tamyiz dan tidaktidak memutus shaf yakni,

"Pertama sudah di khitan, karena jika belum dipotong maka ada najis maka wudhunya pun belum sah, kedua wudhu dan sholat anak tersebut sudah sempurna, artinya sudah memenuhi dua syarat, tapi rata-rata di Indonesia anak usia 7 tahun belum dikhitan, berbeda dengan di Arab Saudi dikhitan sejak kecil," ujar Ustaz Abdul Somad.

"Maka solusi jalan keluar adalah anak-anak dikumpulkan di dalam satu shaf, khusus, tetapi disarankan ada orang dewasa di tengah mereka untuk mengawal agar mereka tidak bikin ribut dan lainnya," ujarnya.

"Maka dibuat solusi, anak-anak dibuatkan shaf khusus, tetapi ada baiknya ada orang dewasa di antara mereka agar khusyu dan sholat,"

ilustrasi
Update 21 Juli 2021. (https://covid19.go.id/)

"Intinya anak di shaf pertama itu, usia 7 tahun, sudah bisa sholat dengan benar dan wudhunya shah,"

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved