Lapor Mang Sripo
Operasional Kereta Api Sindang Marga
Sebagai pengguna jasa kereta Api saya ingin menanyakan apakah Kereta Api Sindang Marga sudah kembali beroperasi?
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Bejoroy
Kepada Yth PT KAI Divre III Palembang. Sebagai pengguna jasa kereta api saya ingin menanyakan apakah Kereta Api Sindang Marga sudah kembali beroperasi?
Kalau sudah kembali beroperasi kami bisa menggunakannya jasa transportasi menuju kota Lubukinggau.
Terima kasih 08112509xxx
Baca juga: Besok Batal Berangkat, Ini Cara Mengambil Uang Tiket KA Sindang Marga Rute Kertapati-Lubuklinggau
Baca juga: KAI Operasikan Kereta Sindang Marga , Relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) Sementara Jumat dan Minggu
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Jawaban:
Setiap Jumat dan Minggu Mulai 21 Mei 2021.
Terima kasih atas kesetiaannya menggunakan jasa kereta api antara Palembang dan Lubuklinggau.Bisa kami jelaskan bahwa PT KAI Divre III Palembang kembali mengoperasikan Kereta Api Eksekutif Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP). Kereta Api Sindang Marga hanya dioperasikan setiap hari Jumat dan Minggu mulai tanggal 21 Mei 2021..
Harga tiket Sidang Marga untuk kelas eksekutif mulai RP150.000 dan kelas bisnis Rp. 110.000 . Kereta api ini memiliki jadwal keberangkatan dari Stasiun Kertapati pukul 20.15 WIB dan sampai Stasiun Lubuklinggau pukul 02.50 WIB. Sedangakan untuk keberangkatan dari Stasiun Lubuklinggau pukul 19.45 WIB dan sampai Stasiun Kertapati 02.20 WIB.
Setelah sempat tak beroperasi, kereta Sindang Marga kembali dioperasikan. Tetapi untuk sementara opersionalnya hanya dua hari Jumat dan Minggu. Untuk masa larangan mudik, PT KAI Divre III Palembang kembali mengoperasikan Kereta Ekonomi Bukit Serelo (Kertapati–Lubuk Linggau) dan Kereta Ekonomi Rajabasa (Kertapti–Tanjungkarang) dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. (Oca)
Aida Suryanti
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang
