Besok Batal Berangkat, Ini Cara Mengambil Uang Tiket KA Sindang Marga Rute Kertapati-Lubuklinggau
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang membatalkan perjalanan kereta api Sindang Marga rute Kertapati-Lubuklinggau.
Penulis: Arief
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang membatalkan perjalanan kereta api Sindang Marga rute Kertapati-Lubuklinggau (PP) mulai tanggal 9 Juli 2021.
Pembatalan ini disebabkan karena tengah meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di masyarakat dan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah maka PT KAI Divre III membatalkan perjalanan kereta api Sindang Marga.
"Pembatalan ini juga bertujuan untuk mendukung program pemerintah, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Aida, Kamis (8/7/2021).
Aida menjelaskan, kereta api Sindang Marga sebelumnya telah beroperasi kembali, pada 21 Mei 2021 lalu, berangkat dari Kertapati pukul 20.15 dan dari Lubuklinggau 19.45, setelah setahun lebih stop beroperasi dampak dari pandemi Covid-19.
Namun, kini dihentikan kembali.
• Persyaratan Naik Kereta Api di Sumsel, Negatif Tes RT-PCR dan Tidak Dalam Kondisi Flu
"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas pembatalan perjalanan kereta api Sindang Marga ini. Kami akan segera menyampaikan pengoperasian kembali perjalanan kereta api Sindang Marga jika kondisi sudah mulai membaik," ujar Aida.
Bagi masyarakat yang telah membeli tiket kereta api Sindang Marga, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," jelas Aida.
Untuk sementara waktu, masyarakat yang ingin bepergian pada rute Kertapati-Lubuklinggau (PP) masih dapat menggunakan kereta api Bukit Serelo dengan persyaratan naik kereta api yang telah ditetapkan sesuai SE Kemenhub No 42 tahun 2021.
Calon penumpang diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Selain itu setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk Kereta APi Jarak Jauh.
• MULAI BESOK, Semua Calon Penumpang Kereta Api Harus Miliki Bukti Sudah Divaksin Selain Tes PCR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ptkaiantigen.jpg)