Breaking News

Berita Selebriti

Penyebar Video Asusila Gisel dan Nobu Terancam 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum : Bukan Penyebar Masif

Menurut kuasa hukum MN, hukuman tersebut bak setimpal lantaran kliennya bukanlah penyebar masif video Gisel dan Nobu itu.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

"(Kami minta) hadir, kalaupun memang tidak, saya akan kirim surat pada Kejaksaan atau ke Pengadilan, yang paling utama bahwa saya ingin minta agar Gisel dihadirkan secara langsung," kata Robertus Sihotang selaku kuasa hukum salah satu terdakwa, saat dijumpai di PN Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Selasa (16/3/2021).

Untuk alasannya, Robertus Sihotang menjelaskan bahwa Gisella Anastasia, seperti diketahui merupakan pihak pertama yang merekam videonya sendiri bersama Michael Yukinobu de Fretes.

Karenanya, Robertus Sihotang ingin bertanya, sejauh mana video tesebut awalnya tersebar.

"Sangat penting sekali, karena yang merekam pertama kali adalah Gisel ternyata. Dalam surat dakwaannya sudah dibacakan, sementara kalau pasal untuk klien saya tentang menyebarluaskan konten yang bermuatan asusila," tutur Robertus Sihotang menjelaskan.

"Nah seberapa jauh penyebarluasannya ini harus kami tanya sama yang pertama ngerekam," ungkapnya menambahkan.

Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. Tribunnews/Herudin
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan NM diamankan karena telah menyebarkan video asusila secara masif.

Berdalih mendapat video 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Diberitakan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah mengakui bahwa pemeran video asusila yang berdurasi 19 detik yang viral di internet itu adalah keduanya.

Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Nobu pun ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video yang melibatkannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved