Berita Selebriti

Penyebar Video Asusila Gisel dan Nobu Terancam 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum : Bukan Penyebar Masif

Menurut kuasa hukum MN, hukuman tersebut bak setimpal lantaran kliennya bukanlah penyebar masif video Gisel dan Nobu itu.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

SRIPOKU.COM - Kasus video asusila yang menyeret artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Nobu rupanya belum selesai.

Kini kasus tersebut masuk ke babak baru, yakni hukuman untuk MN, penyebar video asusila Gisel dan Nobu.

Diketahui penyebar video asusila, MN divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sembilan bulan penjara.

Menurut kuasa hukum MN, hukuman tersebut bak setimpal lantaran kliennya bukanlah penyebar masif video Gisel dan Nobu itu.

Hal itu diungkap kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga di kanal YouTube KH Infotainment.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara dan juga denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan," ujar Andreas Nahot.

Pihak MN belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

"Kami belum berbicara lagi dengan klien karena situasi yang terbatas pandemi.

Kami diberi waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir menentukan sikap apakah nanti mengajukan banding atau menerima putusan."

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman pidana awal dan juga tuntutan jaksa.

"Pandangan kami sudah sangat baik.

Tuntutan yang diberikan jaksa satu tahun dan ancaman pidana awal 12 tahun.

Jadi sudah memang banyak berkurang dari surat dakwaan," tutur Andreas.

Hingga kini MN telah menjalani delapan bulan penjara.

"Dia dari bulan November, sampai sekarang sudah delapan bulan."

Andreas mengungkap jika MN bukan penyebar video masif ke masyarakat luas, tapi hanya ke grup WA.

"Klien kami MN ini kan tidak menyebarkan secara masif ke masyarakat luas.

Hanya ke grup WA yang isinya hanya enam," ujar Andreas Nohut.

Potret MYD dan Gisella Anastasia saat jalani pemeriksaan terkait video syur di Polda Metro Jaya
Potret MYD dan Gisella Anastasia saat jalani pemeriksaan terkait video syur di Polda Metro Jaya (Kompas.com)

Baca juga: Bak Kode Rujuk dengan Gisel, Penyesalan Gading Marten Cerai Terkuak, Sebut Ingin Perbaiki Masa Lalu

Baca juga: Soal Rujuk Disinggung, Blak-blakan Gisel Sebut Nyesal Cerai, Gading Marten Jujur Akui Masih Sayang

Sementara itu sebelumnya Gisel sendiri telah memberikan kesaksiannya di persidangan melalui virtual.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Gisella Anastasia, Thoddy Lagabuana, saat dihubungi Selasa (16/3/2021) lalu.

"Karena kan mengingat sekarang kan sedang COVID-19 seperti ini gitu. Itu salah satunya. (Alasan selain COVID-19) nggak sih, yang lebih ini karena COVID-19 itu," kata Thoddy dilansir dari Grid.id.

Thoddy sendiri belum mengetahui kepastian apakah Gisella Anastasia bakal datang ke pengadilan atau tidak.

Sebab, Gisella Anastasia belum mendapatkan kabar dari pihak pengadilan.

"Iya minggu depan, belum dapat kabar juga, belum dapat jawaban (soal sidang daring). (Kemungkinan hadir langsung) iya," tutur Thoddy menjelaskan.

Thoddy sendiri menanggapi kuasa hukum penyebar video asusila, Robertus Robert, yang meminta mantan istri Gading Marten itu hadir secara langsung.

"Wah itu terserah dari pihak sana, itu kan alibi mereka kalau kita tetap mengajukan permohonan itu (sidang daring)" jawab Thoddy.

"(Kesaksian palsu) nggak, kan selama ini pun semenjak COVID-19 pun di pengadilan kan banyak melalui virtual. Itu kan hal yang biasa, menghindari kerumunan juga kan, berarti dengan Gisel nya datang kan takutnya malah jadi buat kluster COVID-19 lagi, alasan salah satunya," paparnya lagi.

Jika pada akhirnya Gisella Anastasia tak diizinkan sidang secara virtual, maka hal tesebut pun tak bermasalah.

"Ya kalau dari klien saya sih apapun keputusannya kalau memang dibutuhkan untuk hadir ya akan hadir, Gisel siap," imbuh Thoddy menyimpulkan.

Dalam rangkaian persidangan yang akan datang, pihak pengacara pelaku penyebar video asusila 19 detik menilai, kehadiran Gisella Anastasia secara langsung di meja hijau nantinya sangat penting.

"(Kami minta) hadir, kalaupun memang tidak, saya akan kirim surat pada Kejaksaan atau ke Pengadilan, yang paling utama bahwa saya ingin minta agar Gisel dihadirkan secara langsung," kata Robertus Sihotang selaku kuasa hukum salah satu terdakwa, saat dijumpai di PN Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Selasa (16/3/2021).

Untuk alasannya, Robertus Sihotang menjelaskan bahwa Gisella Anastasia, seperti diketahui merupakan pihak pertama yang merekam videonya sendiri bersama Michael Yukinobu de Fretes.

Karenanya, Robertus Sihotang ingin bertanya, sejauh mana video tesebut awalnya tersebar.

"Sangat penting sekali, karena yang merekam pertama kali adalah Gisel ternyata. Dalam surat dakwaannya sudah dibacakan, sementara kalau pasal untuk klien saya tentang menyebarluaskan konten yang bermuatan asusila," tutur Robertus Sihotang menjelaskan.

"Nah seberapa jauh penyebarluasannya ini harus kami tanya sama yang pertama ngerekam," ungkapnya menambahkan.

Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. Tribunnews/Herudin
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan NM diamankan karena telah menyebarkan video asusila secara masif.

Berdalih mendapat video 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Diberitakan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah mengakui bahwa pemeran video asusila yang berdurasi 19 detik yang viral di internet itu adalah keduanya.

Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Nobu pun ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video yang melibatkannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved