Breaking News

Berita Selebriti

Penyebar Video Asusila Gisel dan Nobu Terancam 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum : Bukan Penyebar Masif

Menurut kuasa hukum MN, hukuman tersebut bak setimpal lantaran kliennya bukanlah penyebar masif video Gisel dan Nobu itu.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

Andreas mengungkap jika MN bukan penyebar video masif ke masyarakat luas, tapi hanya ke grup WA.

"Klien kami MN ini kan tidak menyebarkan secara masif ke masyarakat luas.

Hanya ke grup WA yang isinya hanya enam," ujar Andreas Nohut.

Potret MYD dan Gisella Anastasia saat jalani pemeriksaan terkait video syur di Polda Metro Jaya
Potret MYD dan Gisella Anastasia saat jalani pemeriksaan terkait video syur di Polda Metro Jaya (Kompas.com)

Baca juga: Bak Kode Rujuk dengan Gisel, Penyesalan Gading Marten Cerai Terkuak, Sebut Ingin Perbaiki Masa Lalu

Baca juga: Soal Rujuk Disinggung, Blak-blakan Gisel Sebut Nyesal Cerai, Gading Marten Jujur Akui Masih Sayang

Sementara itu sebelumnya Gisel sendiri telah memberikan kesaksiannya di persidangan melalui virtual.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Gisella Anastasia, Thoddy Lagabuana, saat dihubungi Selasa (16/3/2021) lalu.

"Karena kan mengingat sekarang kan sedang COVID-19 seperti ini gitu. Itu salah satunya. (Alasan selain COVID-19) nggak sih, yang lebih ini karena COVID-19 itu," kata Thoddy dilansir dari Grid.id.

Thoddy sendiri belum mengetahui kepastian apakah Gisella Anastasia bakal datang ke pengadilan atau tidak.

Sebab, Gisella Anastasia belum mendapatkan kabar dari pihak pengadilan.

"Iya minggu depan, belum dapat kabar juga, belum dapat jawaban (soal sidang daring). (Kemungkinan hadir langsung) iya," tutur Thoddy menjelaskan.

Thoddy sendiri menanggapi kuasa hukum penyebar video asusila, Robertus Robert, yang meminta mantan istri Gading Marten itu hadir secara langsung.

"Wah itu terserah dari pihak sana, itu kan alibi mereka kalau kita tetap mengajukan permohonan itu (sidang daring)" jawab Thoddy.

"(Kesaksian palsu) nggak, kan selama ini pun semenjak COVID-19 pun di pengadilan kan banyak melalui virtual. Itu kan hal yang biasa, menghindari kerumunan juga kan, berarti dengan Gisel nya datang kan takutnya malah jadi buat kluster COVID-19 lagi, alasan salah satunya," paparnya lagi.

Jika pada akhirnya Gisella Anastasia tak diizinkan sidang secara virtual, maka hal tesebut pun tak bermasalah.

"Ya kalau dari klien saya sih apapun keputusannya kalau memang dibutuhkan untuk hadir ya akan hadir, Gisel siap," imbuh Thoddy menyimpulkan.

Dalam rangkaian persidangan yang akan datang, pihak pengacara pelaku penyebar video asusila 19 detik menilai, kehadiran Gisella Anastasia secara langsung di meja hijau nantinya sangat penting.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved