Berita Selebriti

Penyebar Video Asusila Gisel dan Nobu Terancam 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum : Bukan Penyebar Masif

Menurut kuasa hukum MN, hukuman tersebut bak setimpal lantaran kliennya bukanlah penyebar masif video Gisel dan Nobu itu.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

SRIPOKU.COM - Kasus video asusila yang menyeret artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Nobu rupanya belum selesai.

Kini kasus tersebut masuk ke babak baru, yakni hukuman untuk MN, penyebar video asusila Gisel dan Nobu.

Diketahui penyebar video asusila, MN divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sembilan bulan penjara.

Menurut kuasa hukum MN, hukuman tersebut bak setimpal lantaran kliennya bukanlah penyebar masif video Gisel dan Nobu itu.

Hal itu diungkap kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga di kanal YouTube KH Infotainment.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara dan juga denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan," ujar Andreas Nahot.

Pihak MN belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

"Kami belum berbicara lagi dengan klien karena situasi yang terbatas pandemi.

Kami diberi waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir menentukan sikap apakah nanti mengajukan banding atau menerima putusan."

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman pidana awal dan juga tuntutan jaksa.

"Pandangan kami sudah sangat baik.

Tuntutan yang diberikan jaksa satu tahun dan ancaman pidana awal 12 tahun.

Jadi sudah memang banyak berkurang dari surat dakwaan," tutur Andreas.

Hingga kini MN telah menjalani delapan bulan penjara.

"Dia dari bulan November, sampai sekarang sudah delapan bulan."

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved