Virus Corona di Palembang
Beda dengan Jenazah Biasa, Begini Prosedur Cara Mengurus Jenazah Covid-19 Harus Cepat Maksimal 4 Jam
Jenazah orang yang terpapar covid-19 dibungkus menggunakan plastik tadi dan harus dipastikan proses pembungkusan harus benar-benar rapi dan kuat.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Virus Corona atau Covid-19 hingga masih mencari mangsa baru.
Jumlah warga Indonesia yang terpapar covid-19 hingga meninggal dunia terus meningkat dari hari ke hari.
Virus Corona atau covid-19 sudah banyak memakan korban jiwa, baik muda maupun tua.
Seolah tak pandang bulu, covid-19 yang telah berevolusi ini memaksa masyarakat untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Polda Sumatera Selatan memberikan pelatihan pada anggota Polri, tentang tata cara memperlakukan jenazah orang yang terpapar Covid-19, Sabtu (10/7/2021).
Acara digelar di salah satu lapangan di dalam Kompleks Perumahan Pakri, Asrama polisi, Kota Palembang.
Pelatihan tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan sangat mendukung kegiatan ini.
"Selain untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan. Kegiatan ini juga memberikan ilmu baru bagi para anggota Polri yang mungkin sebelumnya tidak tahu menjadi tahu bagaiamana seharusnya memperlakukan jenazah orang yang terpapar covid-19," ujar Eko, Sabtu (10/7/2021).
Kapolda Sumsel juga berharap semoga tidak terjadi lonjakan pada kasus Covid-19 khususnya di Kota Palembang dan kawasan Sumatera Selatan pada umumnya.
Tata Cara Mengkafani Jenazah Covid-19
Menurut Kompol Dokter Mansuri Sp KF, berikut cara Pemulsaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19 :
Pertama, di meja disiapkan 2 lembar kain kafan yang di atasn ya juga dibentangkan plastik lebar seukuran kain kafan.
Kemudian jenazah yang berada di atas plastik tersebut ditayamumkan.