Berita Palembang

Hidup Bermewah-mewah, Ternyata Janda di Palembang Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar

Seorang janda bernama Melisa di Palembang terancam 4 tahun penjara, karena mengelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2,3 miliar.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Sidang penggelapan uang perusahaan atas nama terdakwa Melisa digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumse, Selasa (6/7/2021). 

Selanjutnya, sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Desember 2020 saat kasir melaporkan rekapan uang setoran dari salles kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan, dimana saat itu terdakwa memerintahkan kasir untuk menyetorkan sebagian uang setoran perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengambilan pinjaman oleh saksi Sulaiman selaku General Manager.

Uang yang berhasil diterima terdakwa sejak bulan September 2018 sampai dengan bulan Desember 2020, yang seharusnya disetor ke PT. Putra Serasan Jaya namun disetor kerekening pribadi, total keseluruhannya sebesar Rp. 2.338.250.000,-

Atas perbuatannya terdakwa terancam melanggar Pasal Primer Pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 372 KUHPjo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Fakta-fakta Kacab Tour And Travel Gelapkan Uang Jemaah, Mengaku Sudah Bertikat Tanggung Jawab

Pengakuan Oknum Kacab Tour and Travel Gelapkan Uang Jemaah, Saling Banyaknya Lupa Total Kerugian

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved