Berita Palembang
Hidup Bermewah-mewah, Ternyata Janda di Palembang Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar
Seorang janda bernama Melisa di Palembang terancam 4 tahun penjara, karena mengelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2,3 miliar.
Selanjutnya, sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Desember 2020 saat kasir melaporkan rekapan uang setoran dari salles kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan, dimana saat itu terdakwa memerintahkan kasir untuk menyetorkan sebagian uang setoran perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengambilan pinjaman oleh saksi Sulaiman selaku General Manager.
Uang yang berhasil diterima terdakwa sejak bulan September 2018 sampai dengan bulan Desember 2020, yang seharusnya disetor ke PT. Putra Serasan Jaya namun disetor kerekening pribadi, total keseluruhannya sebesar Rp. 2.338.250.000,-
Atas perbuatannya terdakwa terancam melanggar Pasal Primer Pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 372 KUHPjo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.
• Fakta-fakta Kacab Tour And Travel Gelapkan Uang Jemaah, Mengaku Sudah Bertikat Tanggung Jawab
• Pengakuan Oknum Kacab Tour and Travel Gelapkan Uang Jemaah, Saling Banyaknya Lupa Total Kerugian