Virus Corona

Bolehkah Sholah Idul Adha di Wilayah yang Tidak Diterapkan PPKM Darurat, Ini Penjelasan Menag

Sholat (kbbi salat) Hari Raya Idul Adha 1441 ditiadakan, di Kabupaten kota yang masuk zona merah dan zona oranye, yang tidak termasuk diterapkannya

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Rahmad Zilhakim
Suasana foto jemaah dari udara di Masjid Agung SMB Jayo Wikramo Palembang, Jumat (07/31/2020). Sejak Pukul 06.00 WIB masyarakat kota Palembang sudah mulai mendatangi masjid untuk melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung SMB Jayo Wikramo Palembang. Sebelum memasuki masjid nampak para petugas memeriksa suhu tubuh jemaah dan memberikan handsanitizer demi memutus rantai covid-19. 

SRIPOKU.COM - Sholat (kbbi salat) Hari Raya Idul Adha 1441 ditiadakan, di Kabupaten kota yang masuk zona merah dan zona oranye, yang tidak termasuk diterapkannya kebijakan PPKM Darurat.

Untuk wilayah yang berada di luar pemberlakukan PPKM Darurat, sholat Hari Raya Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada daerah zona hijau dan zona kuning, berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"SE ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM darurat," terang Yaqut dikutip dari siaran pers Kemenag, Jumat (2/7/2021).

Yaqut mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk tindaklanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.

"SE ini untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19," kata dia.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Yaqut menegaskan wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat, maka tempat peribadatan di tempat ibadah diantaranya masjid, mushala, gereja, wihara dan klenteng dan tempat umum lainnya ditiadakan.

"Selama penerapan PPKM darurat, maka kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing," kata dia.

Selanjutnya kata Yaqut, surat edaran tersebut sudah ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, kabupaten/kota hingga Kantor Urusan Agama di kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam serta pengurus dan pengelola masjid dan musalla se-Indonesia.

“Edaran ini juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama. Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan,” tegas Menag.

Apa Hukumnya Sholat Idul Adha Sendirian Alias Munfarid di Rumah? Berikut Lafaz Niat & Tata Caranya

Zona Kuning dan Terapkan Prokes, Kabupaten OKI Siap Laksanakan Sholat Id Idul Adha Berjamaah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Larang Shalat Idul Adha Berjemaah di Daerah Penyelenggara PPKM Darurat",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved