Ngelunjak, 2 Pria Diduga Preman Memalak di Samping Kantor Polisi, Mengaku Dibekingi Petugas Dishub
Sebab Dico mengatakan, siapa pun baik dari pemerintahan atau pun non pemerintahan jika melanggar harus ditindak tegas.
"Uang dari tukang parkir itu kami setorkan ke Kas daerah sebagai pendapatan retribusi parkir," jelas Suharjo.
Sementara terikait dengan tindakan dua juru parkir yang mengutip setoran tidak berdasarkan aturan daerah, Suharjo menilai itu tanggungjawab keduanya dan tidak ada hubungan sama sekali dengan instansi Dishub.
Seperti diketahui, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2017, tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kendal, pada Bab II Pasal 2 poin A, besaran biaya parkir untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 1.000,
Sementara kendaraan roda 3 dan 4 Rp 2.000. Sedangkan kendaraan roda 6 Rp 3.000, dan kendaraan dengan roda di atas 6 dikenakan biaya parkir Rp 5.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap karena Memeras, 2 Juru Parkir Mengaku Rutin Setor Uang ke Pegawai Dishub ", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/125707778/ditangkap-karena-memeras-2-juru-parkir-mengaku-rutin-setor-uang-ke-pegawai?page=2.
