Ngelunjak, 2 Pria Diduga Preman Memalak di Samping Kantor Polisi, Mengaku Dibekingi Petugas Dishub

Sebab Dico mengatakan, siapa pun baik dari pemerintahan atau pun non pemerintahan jika melanggar harus ditindak tegas.

Editor: Hendra Kusuma
KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN
Dua tukang parkir yang ditangkap polisi mengaku setor ke Petugas Dishub dalam preskon, Kamis (1/6/2021) kemarin. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Diduga karena kesal dan dianggap sudah ngelunjak alias tidak memandang petugas kepolisian, dua pria diduga Preman ini petantang petenteng Memalak di samping Kantor Polisi.

Aksi Memalak ini, mereka lakukan setiap hari di kawasan samping Kantor Polsek Weleri Kendal Jawa Tengah ini diringkus jajaran Polres Kendal, Kamis (1/7/2021).

Dalam preskon yang digelar Jumat (2/7/2021) pagi, Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, kedua pelaku ini sebenarnya juru parkir, tetapi diduga melakukan pemerasan dengan meminta tarif parkir di atas harga normal.

"Tetapi mereka kerap memalak para sopir yang melintas," jelas Kapolres.

Jika pun mobil itu kemudian parkir di areal di dekat atau samping Kantor Polsek Weleri arah Timur dekat pos lalu lintas kepolisian, maka mereka meminta dengan tarif yang tak masuk akal.

Padahal, tarif yang ditetapkan Kabupaten Kendal Jawa Tengah ini adalah Rp 2 ribu.

Sementara mereka memungut Parkir dengan tarif Rp15 ribu untuk mobil dan Rp 3 ribu untuk sepeda motor.

Maka, berdasarkan fakta tersebut dan juga keluhan dari masyarakat yang mengaku mahalnya parkir di kawasan itu, petugas polisi kemudian menangkap kedua pelaku.

Yakni, KH (48), warga Weleri Kendal dan WD (43), warga Grinsing Batang.

Kedua juru pakir ini kemudian digelandang ke Mapolres Kendal dan diminta keterangan dan menjalani pemeriksaan.

Sebab keduanya dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Mereka sudah kami periksa dan akan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelas Yuniar.

Menurut Yuniar keduanya ditangkap dan memenuhi unsur pidana karena ada laporan dan juga barang bukti.

"Kami mengamankan uang tunai Rp 200 ribu yang mereka akui hasil dari parkir dan juga tarif parkir," ujarnya.

Setor ke Petugas Dishub Rp 1 Juta Hingga Rp 1,5 Juta Per bulan

Diakui KH, mereka berani memungut tarif sebesar itu karena ada kerja sama dengan petugas Dishub sejak beberapa tahun terakhir.

Ia mengakui menyetor Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta tiap bulannya.

Namun semua itu tergantung dari hasil perhari.

Ia mengaku ada hari-hari terntentu hasilnya menjadi juru parkir cukup besar.

Tetapi ada beberapa hari sepi, karena tergantung para pembeli, pedagang yang pakir atau sekadar mampir.

"Penghasilan saya sebagai juru parkir tergantung pedagang dan pembeli, jadi tidak menentu, karena kadang pedagang tidak jualan," jelasnya.

Bupati Kendal Marah

Sementara itu secara terpisah Bupati Kendal Dico M Ganinduto marah dan meminta pihak kepolisian bertindak tegas.

Ia pun mengatakan sudah koordinasi dengan Kapolres dan tidak melindung siapapun termasuk oknum pegawai Dishub yang terlibat dalam aksi premanisme tersebut.

"Nanti kita akan telusuri oknum pegawai yang dimaksud oleh juru parkir," ujar Dico.

Sebab Dico mengatakan, siapa pun baik dari pemerintahan atau pun non pemerintahan jika melanggar harus ditindak tegas.

"Kami tidak akan membela siapapun yang bersalah termasuk oknum dari pemerintahan sekalipun yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya.

Kadishub: Itu Tanggung Jawab Mereka

Sementara itu, Kadishub Suharjo mengatakan, memang benar ada setoran dari juru parkir di areal yang dimaksudnya.

Namun dia mengatakan, setoran itu sudah sesuai prosedur karena para juru parkir itu memakan lahan negara atau milik pemerintah.

"Uang dari tukang parkir itu kami setorkan ke Kas daerah sebagai pendapatan retribusi parkir," jelas Suharjo.

Sementara terikait dengan tindakan dua juru parkir yang mengutip setoran tidak berdasarkan aturan daerah, Suharjo menilai itu tanggungjawab keduanya dan tidak ada hubungan sama sekali dengan instansi Dishub.

Seperti diketahui, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2017, tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kendal, pada Bab II Pasal 2 poin A, besaran biaya parkir untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 1.000,

Sementara kendaraan roda 3 dan 4 Rp 2.000. Sedangkan kendaraan roda 6 Rp 3.000, dan kendaraan dengan roda di atas 6 dikenakan biaya parkir Rp 5.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap karena Memeras, 2 Juru Parkir Mengaku Rutin Setor Uang ke Pegawai Dishub ", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/125707778/ditangkap-karena-memeras-2-juru-parkir-mengaku-rutin-setor-uang-ke-pegawai?page=2.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved