Bupati Non Aktif Juarsah Minta Pindah ke Palembang, Sidang Dugaan Suap di PUPR Muara Enim Ditunda

Sidang perdana bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Editor: Refly Permana
istimewa
Bupati Muaraenim Juarsah saat ditahan oleh KPK. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perdana kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019, yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif H Juarsah, ditunda.

Pasalnya, dalam sidang yang sempat dibuka oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Sahlan Efendi SH MH pada Kamis (1/7/2021), tersangka Juarsah memohon untuk majelis hakim untuk memindahkan tahanannya.

Yang mana saat ini Juarsah ditahan di Rutan KPK RI yang berlokasi di Jakarta, dan tersangka Juarsah memohon untuk dipindahkan ke rutan di Palembang.

"Dikarenakan saya saat ini masih dalam status penahanan di rutan KPK, saya memohon dengan kerendahan hari agar dapat dipindahkan status penahanan ke rutan Palembang," ujar Juarsah melalui layar monitor persidangan, Kamis (1/7/2021).

Jaksa KPK Bawa 2 Koper Berkas ke Palembang, Juarsah Bupati Muaraenim Non Aktif Segera Disidang

Juarsah yang nampak mengenakan kemeja putih, mencoba menjelaskan pada majelis hakim jika dirinya berdomisili di Palembang.

Dalam menghadapi persidangan yang nantinya akan ia jalani, Juarsah juga telah menunjuk tim kuasa hukumnya, namun belum ada pengesahan atas tersebut.

"Saya telah menunjuk tim kuasa hukum saya yang saat ini berada di Kota Palembang. Saya juga belum menanda tangani berkas kuasa pada tim kuasa hukum saya," jelasnya.

Atas permohonan tersebut, oleh majelis hakim memberikan waktu hingga satu minggu kedepan, untuk tersangka melalui tim kuasa hukum yang ditunjuk mendampingi agar berkoodinasi dengan jaksa KPK RI mengenai permohonan status penahanan.

"Untuk itu sidang dengan agenda pembacaan dakwaa kita tunda hingga Kamis pekan depan," ujar ketua majelis Tipikor Palembang, Sahlan Efendi.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, yang diketuai oleh Agung Satrio SH MH saat diwawancarai awak media, mengatakan terhadap permohonan Juarsah tersebut sepenuhnya telah diserahkan kepada majelis hakim asalkan tetap memperhatikan kondisi Pandemi saat ini.

Bupati Muaraenim Non Aktif Juarsah Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muaraenim

"Kita juga tadi sudah berkoordinasi  dengan tim kuasa hukum ditunjuk Juarsah, untuk mekanisme permohonan Juarsah tadi seperti apa tentunya ini akan kita musyawarah dahulu dengan tim Jaksa KPK, secepatnya akan kita beritahukan pada kuasa hukumnya," ujar Agung Satrio.

Dikesempatan yang sama, Saipuddin Zahri SH MH didampingi oleh timnya, selaku kuasa hukum yang ditunjuk tersangka Juarsah mengatakan, pihaknya mengalami sedikit kendala terkait sulitnya akses untuk ke gedung KPK Jakarta.

"Kami kesulitan untuk masuk ke hedung KPK mengingat pandemi. Tadi majelis hakim juga telah memfasilitasi agar dapat berkoordinasi langsung dengan pihak jaksa KPK.

Namun jawabannya agar surat kuasa itu dapat dititipkan saja, jelas kami tidak mau," ujar Saipuddin.

Pihaknnya menilai, secara hukum itu tidak boleh dilakukan, karena surat kuasa itu adalah dokumen, hitam diatas putih yang harus ditanda tangani langsung oleh yang bersangkutan dalam hal ini Juarsah diketahui langsung oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk.

"Kita menunggu keputusan jaksa KPK agar kami diperbolehkan menyampaikan secara langsung surat kuasa untuk ditandatangani sekaligus mendampingi tersangka Juarsah dalam proses peralihan status penahanan tersangka," jelasnya.

Hanura & Demokrat Tunggu Gerakan PKB Terkait Calon Wabup Muaraenim, Juarsah Tetap Ketua PKB

Untuk diketahui, ditetapkannya Juarsah sebagai tersangka oleh KPK adalah berawal dari kegiatan Tangkap Tangan KPK pada September 2018 dan saat ini telah menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019.

Lalu Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, keduan Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana karena telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Tersangka Juarsah sebagaimana berkas dakwaan yang dilimpahkan dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved