Breaking News

Berita Palembang

Jaksa KPK Bawa 2 Koper Berkas ke Palembang, Juarsah Bupati Muaraenim Non Aktif Segera Disidang

Tim jaksa Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) RI, sekira pukul 10.00 wib membawa dua buah koper berisi berkas perkara lanjutan kasus suap fee paket

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
KPK RI Limpahkan Berkas Tersangka Dugaan Korupsi 16 Paket Proyek di Muara Enim ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/6/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkas tersangka Juarsah yang merupakan Bupati Muara Enim Non Aktif, dalam perkara dugaan korupsi pada 16 paket proyek di Muara Enim, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (24/6/2021).

Dari pantauan Sripoku.com, Tim jaksa Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) RI, sekira pukul 10.00 wib membawa dua buah koper berisi berkas perkara lanjutan kasus suap fee paket proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Berkas dilimpahkan dan diterima oleh Panitera Tipikor PN Palembang, Cecep Sudrajat SH MH.

Diwawancarai awak media, Bagus Dwi Arianto salah seorang tim jaksa KPK mengatakan, pihaknya melimpahkan berkas perkara saja, untuk tersangka Juarsah sendiri saat ini masih dilakukan penahanan di rutan KPK Jakarta.

"Karena mengingat situasi masih Pandemi seperti ini, Juarsah masih dilakukan penahanan di rutan KPK Jakarta, tinggal nanti sekarang kita menunggu penetapan dari majelis hakim Tipikor Palembang , termasuk apakah nanti Juarsah akan dilimpahkan ke sini atau tidaknya," ungkap Bagus Dwi Arianto, Kamis (24/6/2021).

Tersangka Juarsah sebagaimana berkas dakwaan yang dilimpahkan dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, ditetapkannya Juarsah sebagai tersangka oleh KPK berawal dari kegiatan Tangkap Tangan pada September 2018 lalu dan saat ini telah menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019.

Lalu Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, kedua Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana karena telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Bupati Muaraenim Non Aktif Juarsah Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muaraenim

Jangan Ganggu Pemimpin Kami, Sejumlah Masyarakat Muaraenim Curhat ke DPRD Usai Juarsah Ditahan KPK

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved