Bupati Non Aktif Juarsah Minta Pindah ke Palembang, Sidang Dugaan Suap di PUPR Muara Enim Ditunda
Sidang perdana bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
"Kita menunggu keputusan jaksa KPK agar kami diperbolehkan menyampaikan secara langsung surat kuasa untuk ditandatangani sekaligus mendampingi tersangka Juarsah dalam proses peralihan status penahanan tersangka," jelasnya.
• Hanura & Demokrat Tunggu Gerakan PKB Terkait Calon Wabup Muaraenim, Juarsah Tetap Ketua PKB
Untuk diketahui, ditetapkannya Juarsah sebagai tersangka oleh KPK adalah berawal dari kegiatan Tangkap Tangan KPK pada September 2018 dan saat ini telah menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019.
Lalu Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, keduan Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.
Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana karena telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Tersangka Juarsah sebagaimana berkas dakwaan yang dilimpahkan dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP.
