Virus Corona

Termasuk Penyakit Saluran Pencernaan, Ada 12 Penyakit yang Tak Boleh Divaksin Hati-hati Bisa Fatal

Ada 12 penyakit yang disarankan tidak boleh di suntik vaksin Covid-19, simak secara lengkap daftar penyakitnya disela-sela berita ini.

Penulis: maya citra rosa | Editor: adi kurniawan
sripoku.com/ahmadfarozi
Vaksinasi Covid-19 gratis yang digelar Polres Musi Rawas di Lapangan Agropolitan Centre Pemkab Musi Rawas di Kecamatan Muara Beliti, Sabtu (26/6/2021) disambut antusias masyarakat. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sedikitnya ada 12 penyakit yang disarankan tidak boleh di suntik vaksin Covid-19.

Simak secara lengkap daftar penyakitnya disela-sela berita ini, agar tidak salah kaprah atau keliru.

Karena apabila beberapa penyakit diantaranya ini tetap dilakukan suntik vaksin Covid-19.

Maka akan berakibat fatal bahkan sia-sia didalam tubuh bukan membentuk antibodi, tetapi berbahaya untuk orang tersebut bisa masuk ICU.

Oleh sebab itu, Ahli Mikrobiologi Sumsel sekaligus Direktur RS Pusri, Prof Dr dr Yuwono M Biomed mengatakan, proses skrining, orang yang masuk daftar vaksinasi harus benar-benar dinilai kelayakannya.

"Terutama jika dalam kriterianya seorang penerima vaksin harus terbebas dari komorbid," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Prof Yuwono kelayakan penerima vaksin harus benar-benar diperhatikan, kriteria yang tidak boleh memiliki komorbid, tapi saya kira banyak orang yang komorbid di Sumsel.

Baca juga: INGAT LAGI Daftar Penyakit yang tak Boleh Divaksin Covid-19, Prof Yuwono: Bahaya Jika Lolos Skrining

Baca juga: HASIL TES Terkini: Vaksin Sinovac China Efektif Bunuh Covid Ganas Asal India: Indonesia Beruntung

"Seorang penerima vaksin harus dipastikan tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining, juga bukan orang yang pernah menderita Covid-19," ujarnya.

Selain itu, dilansir dari sebuah video di channel youtube Majelis Pecinta Quran dengan judul TEGAS !! COVID 19 ?? AKAL - ILMU //#PART1// UST. PROF DR. dr. YUWONO M.BIOMED.

Secara jelas Ahli Mikrobiologi Sumsel ini mengatakan, jika orang yang memiliki penyakit bawaan atau penyakit lain jangan coba-coba melakukan vaksin.

Oleh sebab itu, vaksin itu hanya untuk orang yang tidak punya penyakit, memang benar vaksin itu hukumnya wajib, jadi bisa diwakilkan.

"Wajib itu untuk orang yang tidak memiliki penyakit, ini saya blak-blakan karena saya sudah diskusi dengan ketua tim yang ditunjuk presiden untuk masalah vaksin ini," kata Prof Yuwono yang juga merupakan seorang ulama atau ustaz.

Dirinya tadi meyebutkan bisa diwakilkan, dalam artian di sini adalah, yang memiliki penyakit tidak wajib untuk disuntik vaksin.

"Kesimpulan kami cuma satu, orang yang punya penyakit jangan divaksin. Titik," kata Ustaz Prof Yuwono dalam sebuah video di channel youtube Majelis Pecinta Quran dengan judul TEGAS !! COVID 19 ?? AKAL - ILMU //#PART1// UST. PROF DR. dr. YUWONO M.BIOMED.

Prof Yuwono menjelaskan jika vaksin disuntikkan pada orang yang memiliki penyakit ujungnya akan berbahaya bahkan bisa masuk ICU.

"Saya sudah sering mendapat laporan, orang yang punya penyakit terus suntik vaksin, ujung-ujungnya masuk ICU. Ini karena kesalahan. Makanya ilmunya itu harus digali nian. Saya kan ahlinya, jangan cuma kata WHO," ujarnya.

Inilah daftar penyakit yang tidak boleh di vaksin Covid-19:

1. Gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.

2. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

3. Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner).

4. Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).

5. Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.

6. Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis.

7. Penyakit saluran pencernaan kronis.

8. Penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.

9. Penyakit kanker.

10. Kelainan darah.

11. Imunokompromais/defisiensi imun.

12. Penerima produk darah/transfusi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved