Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati
Oknum Polisi AR Terancam Hukuman Mati Setelah Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis ABG, Istri Mengetahui
Meski berprofesi sebagai penegak hokum yang seharusnya memberikan perlindungan, yang terjadi justru sebaliknya.
RP yang saat itu kaget sontak menolaknya dan mencoba berontak. Lalu, korban AC yang berada di bangku tengah berteriak membentak pelaku.
Merespons hal itu, Aipda Roni memukul leher AC, sehingga mengakibatkan kepala korban terbentur kursi tengah.
Setelah itu, terdakwa menarik tangan kiri korban RP dan mengambil borgol yang berada di dashboard mobilnya.
“Lalu mengunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya. Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ucap Jaksa.
Selanjutnya, terdakwa mengambil lakban dan tisu untuk membekap mulut dan tangan korban ke arah belakang.
Usai mengikat korban, Aipda Roni membawa mereka ke sebuah hotel.
Di sana, Aipda Roni yang tertarik dengan RP langsung ingin menyetubuhinya.
Namun, upaya itu gagal karena korban RP ternyata sedang haid.
Aipda Roni lantas melampiaskan nafsu bejatnya kepada AC.
Tindakan sadis tersangka masuk dalam kejahatan yang sudah direncanakan.
Karena itu, jaksa mengenakan pasal berat dalam kasus ini yang ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," kata Jaksa.
( Tribunpekanbaru.com / Tribun Medan )
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis ABG, Oknum Polisi Aipda Roni Terancam Hukuman Mati, Istri Ternyata Tahu, https://pekanbaru.tribunnews.com/2021/06/25/rudapaksa-dan-bunuh-2-gadis-abg-oknum-polisi-aipda-roni-terancam-hukuman-mati-istri-ternyata-tahu?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/aipda-rs.jpg)