Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati
Oknum Polisi AR Terancam Hukuman Mati Setelah Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis ABG, Istri Mengetahui
Meski berprofesi sebagai penegak hokum yang seharusnya memberikan perlindungan, yang terjadi justru sebaliknya.
Oleh terdakwa, kedua korban kemudian disekap di kamar belakang.
Setelah itu, Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Setelah selesai piket, terdakwa kembali ke rumahnya pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dia melihat kedua korban dalam keadaan lemas. Saat itu, terdakwa sempat membuka lakban dan memberikan mereka minum.
“Pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Agar tidak diketahui orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban,” tutur Jaksa.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Aipda Roni memutuskan membunuh kedua korban.
Dia menghabisi nyawa kedua gadis itu dengan membekap wajah mereka.
Istri pelaku rupanya melihat detik-detik pembunuhan kedua gadis ABG itu oleh terdakwa dari balik pintu.
Namun, istri pelaku ini tak bisa berbuat banyak, karena ia pun diancam akan dibunuh oleh suaminya
Setelah dipastikan tewas, Aipda Roni membuang kedua jasad korban di tempat berbeda.
Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dan ditemukan pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.50 WIB.
Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan., dan ditemukan Senin (22/2/21) pagi.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan dakwaan jaksa, pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni ini, berawal dari pertemuan dengan kedua korban pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekira 16.20 WIB.
Saat itu, korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan menanyakan barang titipan tahanan kepada terdakwa Aipda Roni, yang ketika itu sedang melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/aipda-rs.jpg)