Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati

Oknum Polisi AR Terancam Hukuman Mati Setelah Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis ABG, Istri Mengetahui

Meski berprofesi sebagai penegak hokum yang seharusnya memberikan perlindungan, yang terjadi justru sebaliknya.

Editor: Salman Rasyidin
HO / Tribun Medan
Aipda Roni Saputra, pelaku pembunuhan dua gadis muda di Medan 

SRIPOKU.COM—Meski berprofesi sebagai penegak hokum yang seharusnya memberikan perlindungan, yang terjadi justru sebaliknya.

Akibat tidak menjaga marwah dan wibawa lembaga yang menaunginya, oknum  polisi Aipda RS terancam hukuman mati.

Mengutip TRIBUNPEKANBARU, ada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan kasus yang menyeret oknum anggota polisi Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni.

Aipda Roni Syahputra terancam hukuman mati atas kasus rudapaksa dan membunuh dua gadis ABG masing-masing berinisial RP (21) dan AC (13).

Kedua korban ditemukan pada 22 Februari 2021 lalu di tempat yang berbeda.

Dari hasil penyelidikan pelaku pembunuhan dua gadis itu mengarah pada satu pelaku yaitu Aipda Roni.

Saat ditangkap, Aipda Roni mengaku menghabisi RP dan AC pada Minggu, 21 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Insiden pembunuhan terjadi di rumahnya yang terletak di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Aksi bejat Aipda Roni ini ternyata diketahui oleh sang istri.

Setelah merupdaksa korban, Aipda Roni membawa kedua korban ke rumahnya.

Terdakwa lalu membawa kedua korban ke rumah terdakwa masih dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban.

Jaksa menjelaskan, sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi istrinya yakni saksi Elvrina Makmur Caniago alias Pipit dan mengatakan “bentar lagi saya nyampe rumah”, supaya bukakan pintu pagar”.

Sesampainya di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.

Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar.

Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved