Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati
Oknum Polisi AR Terancam Hukuman Mati Setelah Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis ABG, Istri Mengetahui
Meski berprofesi sebagai penegak hokum yang seharusnya memberikan perlindungan, yang terjadi justru sebaliknya.
SRIPOKU.COM—Meski berprofesi sebagai penegak hokum yang seharusnya memberikan perlindungan, yang terjadi justru sebaliknya.
Akibat tidak menjaga marwah dan wibawa lembaga yang menaunginya, oknum polisi Aipda RS terancam hukuman mati.
Mengutip TRIBUNPEKANBARU, ada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan kasus yang menyeret oknum anggota polisi Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni.
Aipda Roni Syahputra terancam hukuman mati atas kasus rudapaksa dan membunuh dua gadis ABG masing-masing berinisial RP (21) dan AC (13).
Kedua korban ditemukan pada 22 Februari 2021 lalu di tempat yang berbeda.
Dari hasil penyelidikan pelaku pembunuhan dua gadis itu mengarah pada satu pelaku yaitu Aipda Roni.
Saat ditangkap, Aipda Roni mengaku menghabisi RP dan AC pada Minggu, 21 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.
Insiden pembunuhan terjadi di rumahnya yang terletak di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Aksi bejat Aipda Roni ini ternyata diketahui oleh sang istri.
Setelah merupdaksa korban, Aipda Roni membawa kedua korban ke rumahnya.
Terdakwa lalu membawa kedua korban ke rumah terdakwa masih dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban.
Jaksa menjelaskan, sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi istrinya yakni saksi Elvrina Makmur Caniago alias Pipit dan mengatakan “bentar lagi saya nyampe rumah”, supaya bukakan pintu pagar”.
Sesampainya di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.
Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar.
Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya.
Oleh terdakwa, kedua korban kemudian disekap di kamar belakang.
Setelah itu, Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Setelah selesai piket, terdakwa kembali ke rumahnya pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dia melihat kedua korban dalam keadaan lemas. Saat itu, terdakwa sempat membuka lakban dan memberikan mereka minum.
“Pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Agar tidak diketahui orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban,” tutur Jaksa.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Aipda Roni memutuskan membunuh kedua korban.
Dia menghabisi nyawa kedua gadis itu dengan membekap wajah mereka.
Istri pelaku rupanya melihat detik-detik pembunuhan kedua gadis ABG itu oleh terdakwa dari balik pintu.
Namun, istri pelaku ini tak bisa berbuat banyak, karena ia pun diancam akan dibunuh oleh suaminya
Setelah dipastikan tewas, Aipda Roni membuang kedua jasad korban di tempat berbeda.
Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dan ditemukan pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.50 WIB.
Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan., dan ditemukan Senin (22/2/21) pagi.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan dakwaan jaksa, pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni ini, berawal dari pertemuan dengan kedua korban pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekira 16.20 WIB.
Saat itu, korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan menanyakan barang titipan tahanan kepada terdakwa Aipda Roni, yang ketika itu sedang melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Kehadiran RP itu rupanya sudah memikat Aipda Roni yang diketahui sudah memiliki istri dan anak.
Maka dari itu, Aipda Roni modus minta nomor telepon seluler korban.
Ia beralasan dengan punya nomor ponselnya RP, maka terdakwa bisa membantu mencari barang titipan yang dimaksud.
Pada Sabtu (13/2/2020), sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa Aipda Roni mengajak bertemu dengan alasan membicarakan titipan korban. Namun, korban menolaknya.
Tak ingin ditolak lagi, Aipda Roni menghubungi korban lagi, Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
Terdakwa mengajak korban ketemu, dengan alasan mengaku sudah mendapatkan barang titipan korban, yakni berupa handphone dan uang.
Skenario yang dibuat Aipda Roni pun berhasil.
Korban menyanggupi untuk bertemu dan memilih lokasi pertemuan di Polres Pelabuhan Belawan.
Aipda Roni datang lebih dulu dan menunggu korban di depan Polres Belawan. Pada pukul 14.40 WIB, korban RP datang ditemani AC.
Posisi terdakwa saat itu berada di dalam mobil dan melambaikan tangan kepada korban RP. Setelah itu, Aipda Roni menyuruh kedua korban masuk ke dalam mobil terdakwa.
Kedua korban semula duduk di bangku tengah mobil terdakwa.
Di tengah perjalanan, terdakwa meminta korban RP pindah tempat duduk di sampingnya dengan alasan agar lebih enak berbicara. Korban pun menurutinya.
“Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,” kata Jaksa meniru ucapan terdakwa, yang dikutip dari surat dakwaan pada Rabu (23/6/2021).
Pelaku Coba Perkosa Korban
Lantaran sudah sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh korban RP, terdakwa Aipda Roni lantas menarik tangan sebelah kiri korban dan sempat melakukan pelecehan seksual.
RP yang saat itu kaget sontak menolaknya dan mencoba berontak. Lalu, korban AC yang berada di bangku tengah berteriak membentak pelaku.
Merespons hal itu, Aipda Roni memukul leher AC, sehingga mengakibatkan kepala korban terbentur kursi tengah.
Setelah itu, terdakwa menarik tangan kiri korban RP dan mengambil borgol yang berada di dashboard mobilnya.
“Lalu mengunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya. Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ucap Jaksa.
Selanjutnya, terdakwa mengambil lakban dan tisu untuk membekap mulut dan tangan korban ke arah belakang.
Usai mengikat korban, Aipda Roni membawa mereka ke sebuah hotel.
Di sana, Aipda Roni yang tertarik dengan RP langsung ingin menyetubuhinya.
Namun, upaya itu gagal karena korban RP ternyata sedang haid.
Aipda Roni lantas melampiaskan nafsu bejatnya kepada AC.
Tindakan sadis tersangka masuk dalam kejahatan yang sudah direncanakan.
Karena itu, jaksa mengenakan pasal berat dalam kasus ini yang ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," kata Jaksa.
( Tribunpekanbaru.com / Tribun Medan )
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis ABG, Oknum Polisi Aipda Roni Terancam Hukuman Mati, Istri Ternyata Tahu, https://pekanbaru.tribunnews.com/2021/06/25/rudapaksa-dan-bunuh-2-gadis-abg-oknum-polisi-aipda-roni-terancam-hukuman-mati-istri-ternyata-tahu?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/aipda-rs.jpg)