Breaking News

Berita Palembang

PPKM Mikro di Palembang Mulai Berjalan, Kadinkes Sumsel: Semoga Dapat Menekan Penularan Covid-19

Pemberlakukan PPKM Mikro di Kota Palembang yang dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat menekan penularan Covid-19

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Syahrul Hidayat
Satlantas Polrestabes Palembang bersama tim gabungan TNI dan Satpol PP menggelar kegiatan Pembatasan Mobilitas Malam dibeberapa ruas jalan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro berskala kecil di dalam kota Palembang, Rabu (23/6/2021) malam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kota Palembang, masuk dalam katagori zona merah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Hal tersebut, membuat pelaksaana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro sangat menjadi konsen dan benar-benar diterapkan dilapangan oleh semua petugas terkait.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Dra Lesty Nurainy menyambut baik kegiatan tersebut.

Dirinya mengatakan dengan adanya PPKM Mikro yang dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat menekan penularan Covid-19.

"Untuk Sumsel, Khususnya Kota Palembang saat ini masuk dalam zona merah, dan dikhawatirkan terus terjadi peningkatan penyebarannya," ujar Lesty saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: 13 Pegawai di Kejari Prabumulih Positif Covid-19, Pengambilan SIM Tilang Sementara tak Dilayani

Baca juga: BREAKING NEWS: Covid-19 belum Usai Kini Datang 500an Mahasiswa Unsri KKN di PALI, Izin Dipertanyakan

Dirinya menegaskan jika, seluruh masyarakat tidak boleh lengah pada penyebaran virus yang sudah banyak memakan korban jiwa tersebut.

"Masyarakat harus tetap ingat jika pandemi Covid-19  ini masih berlangsung. Sebagai individu harus tetap taat pada prokes. Sebagai upaya untuk menekan penularan," tegasnya.

Sebelum diberitakan Pemerintah Kota Palembang bersama dengan jajaran kepolisian Polrestabes Palembang dan Satgas Covid-19, memberlakukan jam malam.

Pemberlakuan jam malam tersebut dimulai dari pukul 21.00-24.00 wib.

“Ada delapan kawasan yang dilakukan penyekatan. Yakni  Simpang Bakso Perjuangan, BP 7, Cipto atau Majid Taqwa, Gereja Santa Maria, RM Bakul Sunda Ampera, Pasar 26 Ilir, Rumah Susun (Rusun), DPRD Provinsi Sumsel,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo, Rabu (23/6/2021).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved