Berita Religi

Apa Hukum Jual Beli Online, Benarkah Termasuk Riba? Beginilah Penjelasan Buya Yahya 'Waspadalah'

Di tengah kemudahan jual beli secara online yang semakin berkembang pesat saat ini, apakah benar hukumnya riba? Ini penjelasan agar tak salah kaprah.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Prices In Kenya
Ilustrasi - Belanja Online. 

"Kalau kita hanya berpegang dengan mazhab Imam Syafi'i bisa nggak bisa ngapa-ngapain, akan tetapi jangan keluar deh dari pendapat ulama," jelasnya.

Maka, Buya Yahya juga menyebutkan syarat diperbolehkannya membeli online dengan mazhab Maliki.

"Dalam mazhab Imam Malik boleh membeli sesuatu tidak perlu melihat barangnya tapi sesuatu tersebut sudah disebutkan sifat dan cirinya, begini dan begini sampai seolah-olah terbayang oleh pembeli, baru sah dalam mazhab Imam Malik," tutur Buya Yahya.

Akan tetapi jika ada jual beli yang tidak melihat dan tidak dijelaskan, apakah ada yang membenarkan?

Buya Yahya pun menerangkan jika transaksi semacam ini diperbolehkan dalam mazhab Hanafi.

"Ada, dalam mazhab Imam Abu Hanifah, beliau memperkenankan jual beli nggak lihat barangnya, boleh sah, tapi nanti ada khiyar dalam mazhab Hanafi," terangnya.

Khiyar merupakan hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi jual beli.

"Ada khiyar kalau ternyata barangnya nyampe nggak cocok boleh dibatalkan," tambahnya.

"Karena semua harus dijaga dong, jangan sampai beli kain banyak yang complain, berbeda dengaan gambar, lah anda nggak terima salahnya sendiri nggak mau ikut mazhab Syafi'i," ungkap Buya Yahya.

Maka dalam hal ini mazhab Syafi'i mengatur syarat jual beli online lantaran berhati-hati agar tidak terjadi kebencian dan dusta.

Hal inilah yang harus dihindari dalam jual beli online yakni membawa kebohongan.

"Tapi kalau diterapkan ada khiyar, kalo ternyata datang kok tidak cocok, bisa dikembalikan, adapun uang pengiriman bisa dibicarakan, tapi yang jelas jual beli online bisa dibenarkan dalam mazhab lain yaitu mazhab Imam Malik dengan memberikan ciri dan sifatnya.

Kemudian mazhab Imam Abu Hanifah adalah dengan khiyar, di saat sudah nyampe baru kita punya hak untuk melanjutkan atau tidak," terangnya.

"Jadi intinya bisa saja disahkan dalam jual beli online di dalam mazhab selain mazhab Imam Syafi'i, apalagi zamannya sekarang, akan tetapi kami tetap menghimbau waspadalah, banyak kebohongan-kebohongan," tukasnya.

Baca juga: Apa Hukum Dapat Hadiah Undian dari Hasil Lotre? Ini Penjelasan Buya Yahya No 3 Awas Hukumnya Haram

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved