Berita Religi
Apa Hukum Jual Beli Online, Benarkah Termasuk Riba? Beginilah Penjelasan Buya Yahya 'Waspadalah'
Di tengah kemudahan jual beli secara online yang semakin berkembang pesat saat ini, apakah benar hukumnya riba? Ini penjelasan agar tak salah kaprah.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Terkait jual beli online dikatakan Buya Yahya bisa saja masuk ke dalam bab riba, akan tetapi tidak bisa serta merta dikatakan langsung riba.
"Tidak bisa dipukul rata bahwasanya online adalah riba, tidak benar," tuturnya.
"Akan tetapi di dalam online kita pinggirkan, jika jual belinya bukan urusan emaslah yang mengandung riba, transaksi yang riba adalah emas dan perak," jelasnya.
Maka Buya Yahya menegaskan urusan riba terkait dengan transaksi emas dan perak, lain daripada itu tidak termasuk riba.
AKan tetapi dalam jual beli online selain emas dan perak justru masuk ke dalam sah tidaknya sebuah transaksi.
"Jika urusan sepeda dan lainnya tidak ada riba di dalamnya, cuma yang dibahasa nanti sah tidaknya sebuah transaksai dalam jual beli online," tambahnya.
Maka apa yang menyebabkan tidak sahnya sebuah transaksi online? Dan bagaimana syarat sahnya jual beli online?
Buya Yahya pun menerangkan melalui pendapat beberapa ulama mazhab.
Baca juga: Apa Hukum Memakai Emas Putih dan Platinum Bagi Laki-laki? Begini Penjelasannya Awas Bisa Jadi Haram
Di dalam mazhab Imam Asy-Syafi'i radhiyallahuta'ala anhu, tidak terpenuhi syarat sahnya dalam jual beli yaitu melihat barang.
Sebab dalam mazhab kita Imam Syafi'i jika membeli suatu barang, maka yang dihadirkan adalah pembeli tersebut harus melihat barang.
Hal ini dilakukan lantaran menghindari adanya penipuan.
"Kalau anda berpegang pada mazhab Imam Syafi'i tidak sah jual beli lewat online, karena tidak melihat barang sesungguhnya, hanya gambar, anda terbohongi nanti," terang Buya Yahya.
"Maka mazhab Syafi'i hati-hati betul dalam hal ini," tambahnya.
Sementara itu, Buya Yahya menjelaskan jika ada mazhab lain yang mengatur urusan jual beli online.
"Akan tetapi memang ada mazhab lain bolehlah kita mengikuti mazhab lain, karena urusan transaksi itu global," tuturnya.