Berita Religi
Apa Hukum Jual Beli Online, Benarkah Termasuk Riba? Beginilah Penjelasan Buya Yahya 'Waspadalah'
Di tengah kemudahan jual beli secara online yang semakin berkembang pesat saat ini, apakah benar hukumnya riba? Ini penjelasan agar tak salah kaprah.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Apakah benar jual beli online termasuk riba? Begini penjelasan Buya Yahya.
Semakin maju perkembangan zaman, maka semakin praktis pula segala sesuatu yang dilakukan manusia.
Termasuk pula dalam hal jual beli yang kini tak harus ke pasar untuk bertransaksi.
Kini beberapa tahun belakangan sudah marak adanya jual beli secara online.
Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya aplikasi belanja online yang tersebar di sejumlah negara termasuk Indonesia.
Dengan menggunakan layanan aplikasi belanja online, semakin memudahkan penggunanya untuk membeli berbagai macam kebutuhan.
Tentu saja kemudahan yang ditawarkan dapat menjangkau konsumen yang lebih luas.
Akan tetapi, di tengah kemudahan jual beli secara online yang semakin berkembang pesat ini, apakah benar hukumnya riba?
Berikut penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Apa Hukum Mendapatkan Uang dari Game Online? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya Awas Bisa Haram

Pembahasan mengenai hukum jual beli online ini diawali dari pertanyaan berikut ini.
"Saya mengikuti kajian tentang bisnis syariah di Yogya, ustaz tersebut berpendapat bahwa jual beli onlone termasuk riba, apakah benar demikian?," tanya seorang jemaah.
Terkait hal ini, Buya Yahya pun menegaskan jika hukum riba tidak ada hubungannya dengan online.
Akan tetapi sah atau tidak sahnya sebuah transaksi ada hubungannya dengan online.
Maka dalam hal ini permasalahan riba perlu diperhatikan dulu jenis jual belinya.
"Nggak, kalau langsung jual beli online salah, kalau langsung dikatakan jual beli dengan online adalah riba salah, sebab riba qardh (utang piutang), kalau anda meminjamkan uang lalu harus ada tambahannya biarpun pinjem itu sudah riba," jelas Buya Yahya.