Berita Religi

Apa Hukum Jual Beli Online, Benarkah Termasuk Riba? Beginilah Penjelasan Buya Yahya 'Waspadalah'

Di tengah kemudahan jual beli secara online yang semakin berkembang pesat saat ini, apakah benar hukumnya riba? Ini penjelasan agar tak salah kaprah.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Prices In Kenya
Ilustrasi - Belanja Online. 

SRIPOKU.COM - Apakah benar jual beli online termasuk riba? Begini penjelasan Buya Yahya.

Semakin maju perkembangan zaman, maka semakin praktis pula segala sesuatu yang dilakukan manusia.

Termasuk pula dalam hal jual beli yang kini tak harus ke pasar untuk bertransaksi.

Kini beberapa tahun belakangan sudah marak adanya jual beli secara online.

Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya aplikasi belanja online yang tersebar di sejumlah negara termasuk Indonesia.

Dengan menggunakan layanan aplikasi belanja online, semakin memudahkan penggunanya untuk membeli berbagai macam kebutuhan.

Tentu saja kemudahan yang ditawarkan dapat menjangkau konsumen yang lebih luas.

Akan tetapi, di tengah kemudahan jual beli secara online yang semakin berkembang pesat ini, apakah benar hukumnya riba?

Berikut penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Apa Hukum Mendapatkan Uang dari Game Online? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya Awas Bisa Haram

Belanja Online
Belanja Online (shutterstock)

Pembahasan mengenai hukum jual beli online ini diawali dari pertanyaan berikut ini.

"Saya mengikuti kajian tentang bisnis syariah di Yogya, ustaz tersebut berpendapat bahwa jual beli onlone termasuk riba, apakah benar demikian?," tanya seorang jemaah.

Terkait hal ini, Buya Yahya pun menegaskan jika hukum riba tidak ada hubungannya dengan online.

Akan tetapi sah atau tidak sahnya sebuah transaksi ada hubungannya dengan online.

Maka dalam hal ini permasalahan riba perlu diperhatikan dulu jenis jual belinya.

"Nggak, kalau langsung jual beli online salah, kalau langsung dikatakan jual beli dengan online adalah riba salah, sebab riba qardh (utang piutang), kalau anda meminjamkan uang lalu harus ada tambahannya biarpun pinjem itu sudah riba," jelas Buya Yahya.

Terkait jual beli online dikatakan Buya Yahya bisa saja masuk ke dalam bab riba, akan tetapi tidak bisa serta merta dikatakan langsung riba.

"Tidak bisa dipukul rata bahwasanya online adalah riba, tidak benar," tuturnya.

"Akan tetapi di dalam online kita pinggirkan, jika jual belinya bukan urusan emaslah yang mengandung riba, transaksi yang riba adalah emas dan perak," jelasnya.

Maka Buya Yahya menegaskan urusan riba terkait dengan transaksi emas dan perak, lain daripada itu tidak termasuk riba.

AKan tetapi dalam jual beli online selain emas dan perak justru masuk ke dalam sah tidaknya sebuah transaksi.

"Jika urusan sepeda dan lainnya tidak ada riba di dalamnya, cuma yang dibahasa nanti sah tidaknya sebuah transaksai dalam jual beli online," tambahnya.

Maka apa yang menyebabkan tidak sahnya sebuah transaksi online? Dan bagaimana syarat sahnya jual beli online?

Buya Yahya pun menerangkan melalui pendapat beberapa ulama mazhab.

Baca juga: Apa Hukum Memakai Emas Putih dan Platinum Bagi Laki-laki? Begini Penjelasannya Awas Bisa Jadi Haram

Di dalam mazhab Imam Asy-Syafi'i radhiyallahuta'ala anhu, tidak terpenuhi syarat sahnya dalam jual beli yaitu melihat barang.

Sebab dalam mazhab kita Imam Syafi'i jika membeli suatu barang, maka yang dihadirkan adalah pembeli tersebut harus melihat barang.

Hal ini dilakukan lantaran menghindari adanya penipuan.

"Kalau anda berpegang pada mazhab Imam Syafi'i tidak sah jual beli lewat online, karena tidak melihat barang sesungguhnya, hanya gambar, anda terbohongi nanti," terang Buya Yahya.

"Maka mazhab Syafi'i hati-hati betul dalam hal ini," tambahnya.

Sementara itu, Buya Yahya menjelaskan jika ada mazhab lain yang mengatur urusan jual beli online.

"Akan tetapi memang ada mazhab lain bolehlah kita mengikuti mazhab lain, karena urusan transaksi itu global," tuturnya.

"Kalau kita hanya berpegang dengan mazhab Imam Syafi'i bisa nggak bisa ngapa-ngapain, akan tetapi jangan keluar deh dari pendapat ulama," jelasnya.

Maka, Buya Yahya juga menyebutkan syarat diperbolehkannya membeli online dengan mazhab Maliki.

"Dalam mazhab Imam Malik boleh membeli sesuatu tidak perlu melihat barangnya tapi sesuatu tersebut sudah disebutkan sifat dan cirinya, begini dan begini sampai seolah-olah terbayang oleh pembeli, baru sah dalam mazhab Imam Malik," tutur Buya Yahya.

Akan tetapi jika ada jual beli yang tidak melihat dan tidak dijelaskan, apakah ada yang membenarkan?

Buya Yahya pun menerangkan jika transaksi semacam ini diperbolehkan dalam mazhab Hanafi.

"Ada, dalam mazhab Imam Abu Hanifah, beliau memperkenankan jual beli nggak lihat barangnya, boleh sah, tapi nanti ada khiyar dalam mazhab Hanafi," terangnya.

Khiyar merupakan hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi jual beli.

"Ada khiyar kalau ternyata barangnya nyampe nggak cocok boleh dibatalkan," tambahnya.

"Karena semua harus dijaga dong, jangan sampai beli kain banyak yang complain, berbeda dengaan gambar, lah anda nggak terima salahnya sendiri nggak mau ikut mazhab Syafi'i," ungkap Buya Yahya.

Maka dalam hal ini mazhab Syafi'i mengatur syarat jual beli online lantaran berhati-hati agar tidak terjadi kebencian dan dusta.

Hal inilah yang harus dihindari dalam jual beli online yakni membawa kebohongan.

"Tapi kalau diterapkan ada khiyar, kalo ternyata datang kok tidak cocok, bisa dikembalikan, adapun uang pengiriman bisa dibicarakan, tapi yang jelas jual beli online bisa dibenarkan dalam mazhab lain yaitu mazhab Imam Malik dengan memberikan ciri dan sifatnya.

Kemudian mazhab Imam Abu Hanifah adalah dengan khiyar, di saat sudah nyampe baru kita punya hak untuk melanjutkan atau tidak," terangnya.

"Jadi intinya bisa saja disahkan dalam jual beli online di dalam mazhab selain mazhab Imam Syafi'i, apalagi zamannya sekarang, akan tetapi kami tetap menghimbau waspadalah, banyak kebohongan-kebohongan," tukasnya.

Baca juga: Apa Hukum Dapat Hadiah Undian dari Hasil Lotre? Ini Penjelasan Buya Yahya No 3 Awas Hukumnya Haram

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved